Kamis, 7 November 2024

PERLU DIPERTIMBANGKAN…! Datangi DPR-P, PMKRI dan PMII Minta Pembangunan Smelter Di Papua, Bukan Di Gresik

JAYAPURA- Puluhan perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jayapura dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) pada Kamis,(21/10) mendatangi DPR Papua.

Mereka meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat agar segera membatalkan pembangunan Smelter di Jawa Timur dan segera bangun Smelter di Papua.

PMKRI dan PMII menegaskan akan melakukan aksi yang besar jika pemerintah tidak mengindahkan permitaan pembangunan Smelter di Papua.

Kedatangan perwakilan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam PMKRI dan PMII ini diterima oleh Ketua Kelompok Khusus (POKSUS) DPRP John NR Gobay dan Anggota Komisi IV DPRP Arnold Walilo,S.Pd.,M.Si.

Dihadapan perwakilan mahasiswa tersebut Ketua Poksus DPRP mengatakan bahwa jika merujuk pada Pasal 39 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, diatur bahwa pengelolaan lanjutan pemanfaatan SDA dilakukan di Provinsi Papua dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan lanjut Gobay, dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara juga diatur bahwa pemanfaatan, pengelolaan dan pemurniaan SDA dilakukan di dalam negeri. Hal yang sama juga diatur dalam UU Cipta Karya.

Sehingga menurut Gobay, terhadap pengaturan pengelolaan SDA ini baik yang diatur dalam UU Otsus maupun UU Sektoral lainnya, mestinya Pemerintah Pusat bersikap bijak mendorong dan memberikan ruang agar pembangunan Smelter harusnya di Papua.

Hal ini mengingat dari sisi teknis pendukung mulai penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), SDM hingga Infrastruktur pendukung lainnya sesungguhnya Papua siap.

“Kalau alasannya faktor pendukung teknis seperti KEK, SDM, listrik dan sarana pendukung lainnya, saya pikir Papua siap. Tinggal sekarang bagaimana komitmen pemerintah pusat, mau tidak memberikan apa yang menjadi hak masyarakat Papua sesuai kekhususan yang diberikan lewat UU Otsus,” ujarnya.

Kepada Bergelora.com di Jayapura dilaporkan, usai menerima aspirasi perwakilan mahasiswa tersebut, Ketua Poksus DPRP John NR Gobay berjanji akan meneruskan aspirasi ini kepada Pimpinan DPRP untuk selanjutnya di proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRP,

”Aspirasi ini kami terima dan akan diteruskan ke pimpinan DPRP untuk ditindaklanjuti sesuai mekanise DPRP,” Tutupnya. (Sam Awom)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru