Rabu, 2 Juli 2025

Polisi Halangi Penasehat Hukum Bertemu Barmawi

JAKARTA- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempertanyakan sikap Polda Aceh yang tidak memberi kesempatan kepada Tim Penasehat Hukum Tengku (Tgk) Barmawi untuk bertemu sejak dilakukan penangkapan pada tanggal 17 Mei 2014 oleh Polres Aceh Selatan.

Tgk. Barmawi ditangkap dirumahnya atas tuduhan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang atau penganiayaan (Pasal 340 jo. 338 jo. 351 ayat (3) KUHP). Berdasarkan pasal yang dituduhkan diatas, bawah Tgk. Barmawi dituduh melakukan perbuatan delik tindak pidana umum, yang mana dalam jangka waktu 1×24 jam tersangka harus sudah didampingi oleh penasehat hukum.

“Namun karena sikap tidak profesionalnya pihak polda Aceh, sehingga sampai hari ini Tim Penasehat Hukum dan keluarganya belum bisa bertemu dengan Tgk. Barmawi,” demikian M. Ainul Yaqin Yayasan dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia kepada Bergelora.com, di Jakarta, Kamis (22/5).

Padahal sikap polda Aceh tersebut  menurutnya jelas-jelas pengingkaran terhadap pasal 69 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan hak penasehat hukum untuk menghubungi tersangka sejak ditangkap dan ditahan. Selanjutnya di pasal 57 ayat (1) KUHAP juga disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa yang ditahan berhak menghubungi penasehat hukumnya.

Dalam peristiwa ini seharusnya pihak kepolisian pro aktif dalam menjalankan pasal 69 dan 57 ayat (1) KUHAP tersebut serta memastikan hak konstitusional setiap orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana tidak terlanggar haknya.

“Sehingga perlindungan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang merupakan hak asasi manusia tidak terlanggar haknya. Namun ternyata itu tidak dijalankan secara professional oleh pihak Polda Aceh,” ujarnya.

Ia juga menyesalkan dengan pernyataan Kabid Humas Polda Aceh, yang mengatakan bahwa Tim Penasehat Hukum Tgk. Barmawi belum pernah mendatangi polda Aceh.

Hal ini menurutnya merupakan pernyataan yang mengada-ada dan tidak berdasar. Karena sejak penangkapan, pihak keluarga dan Tim Penasehat Hukum setiap hari datang ke Polda Aceh dengan maksud untuk bertemu dengan Tgk. Barmawi, namun pihak Polda Aceh tidak memberikan kesempatan untuk bertemu dengan Tgk. Barmawi. 

“Kabid Humas Polda Aceh, seharusnya bisa memberikan pernyataan fakta yang sebenarnya, bukan malah memperkeruh keadaan dengan mengatakan Tim Penasehat Hukum tidak pernah hadir ke Polda Aceh,” tegasnya.

Perlu diketahui, bahwa Tim Penasehat Hukum sejak hari Sabtu (17/5) sudah berusaha untuk bisa bertemu dengan Tgk. Barmawi, namun pada saat itu Tim Penasehat Hukum mendapat jawaban bahwa tersangka masih dalam perjalanan menuju Polda Aceh dari Polres Aceh Selatan. Namun sampai hari Selasa (20/5), pihak polda Aceh masih tidak memberi kesempatan bertemu dengan Tgk. Barmawi.

Selain upaya hukum, dalam hal ini YLBHI juga meminta kepada Kapolri untuk menindak tegas jajarannya di Polda Aceh serta sering-sering memberikan pemahaman hukum kepada seluruh jajarannya di Polda Aceh. Sehingga peristiwa-peristiwa seperti ini ke depan tidak akan terulang lagi, karena bisa menimbulkan asumsi-asumsi yang negatif dari masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru