JAKARTA- Ketua Front Pelopor, Rachmawati Soekarnoputri menegaskan agar bangsa Indonesia membuat konsensus untuk segera kembali ke Undang-undang Dasar 1945 untuk menyelamatkan bangsa dan negara. Perubahan lewat empat kali amandemen menurutnya telah membawa bangsa dan negara Indonesia semakin terpuruk dan dikuasai oleh kepentingan kapitalisme internasional.
“Saya menyesalkan Megawati dari awal sejak naiknya sebagai presiden. Dia merupakan leader yang mengganti konstitusi kita. Ini dosa yang tidak ternilai,” tegasnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (11/8)
Rachmawati menjelaskan bahwa amandemen 4 kali dari tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002 merupakan pergantian Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan hasil dari revolusi 1945 ke Undang-undang Dasar yang liberal dan bertolak belakang dari cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
“Itu adalah pengkhianatan terbesar. Jaman Orde Baru tidak pernah konstitusi kita dirubah. Sejelek-jeleknya Pak Harto, tapi dia tidak pernah menggantikan Undang-undang Dasar 1945. Tapi di tangan Megawati 4 kali dia robah. Rakyat harus tahu itu,” jelasnya.
Di Amerika sendiri menurutnya, perubahan konstitusi tidak merubah batang tubuh yang sudah ada, tetapi ditambahkan sebagai Addendum dalam penjelasan.
“Megawati itu merobah. Jadi kalau pertanyaannya dibalik kenapa mbak Mega gak tau. Saya balik bertanya, apa dia tidak tahu bahwa dia telah merubah konstelasi politik yang mempertahankan NKRI menjadi dengan konstitusi yang sangat liberalistik ini. Derivat dari sistim liberal itu termasuk penyelenggaraan pilpres libreal yang baru saja kita alami,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pembenaran apapun terhadap keempat amandemen UUD 1945 hanyalah pembenaran terhadap satu kepentingan yang tidak sesuai dengan kehendak para founding father waktu negara ini di proklamasikan.
“Ini persoalan pokok yang merusak semua sendi-sendi utama bernegara kita. Tanya sama Mega kenapa dia harus rubah UUD proklamasi. Tidak bisa sembarangan merubah. Kalau mereka bilang berkiblat pada Bung Karno, maka saya ingatkan kata-kata Bung Karno bahwa, Undang-undang dasar 1945 bisa dirubah dengan satu syarat yaitu rakyat Indonesia sudah mencapai adil makmur! Apakah rakyat kita sudah mencapai itu?” (Web Warouw)