Selasa, 28 April 2026

SIKAT JANGAN ADA SISA..! Masih Ada 32 Kasus Penggoreng Saham Selain Belvin Tannadi, OJK Bidik Influencer Lain

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini mereka tengah membidik puluhan kasus serupa yang diduga melibatkan figur publik dan influencer lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa instansinya sedang menangani 32 kasus dugaan pelanggaran yang telah memenuhi unsur awal untuk diproses lebih lanjut.

Peringatan Keras untuk Influencer “Goreng” Saham

Dalam keterangannya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026), Hasan menyebutkan bahwa dari puluhan kasus yang sedang berjalan tersebut, terdapat potensi keterlibatan pemengaruh (influencer) pasar modal lainnya.

“Ada 32 kasus lain yang sedang dalam penanganan. Ada kemungkinan (melibatkan influencer). Mohon doanya, kami betul-betul berfokus mempercepat proses penyelesaian ini,” ujar Hasan dengan tegas.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pasar modal Indonesia bersih dari praktik manipulasi yang merugikan investor ritel.

OJK menekankan bahwa hukum berlaku setara (equal) bagi siapa pun, baik itu individu populer, korporasi, maupun masyarakat umum.

Dua Kasus Besar: Denda Total Rp11,05 Miliar

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, hingga saat ini, OJK telah menjatuhkan denda administratif dengan total mencapai Rp11,05 miliar yang menyasar satu badan usaha dan tiga individu dalam dua kasus besar:

Mereka terbukti menggunakan puluhan rekening nominee (17 rekening korporasi dan 12 rekening individu) dengan modus “patungan saham” untuk mengendalikan harga. Total denda pada kasus ini mencapai Rp5,7 miliar.

Kasus Belvin Tannadi (BVN).terbukti melakukan manipulasi pada saham AYLS, FILM, dan BSML melalui rekomendasi menyesatkan di media sosial sementara dirinya melakukan transaksi berlawanan. Atas tindakan ini, Belvin didenda Rp5,35 miliar.

Modus “Rekening Nominee” Jadi Radar OJK

OJK kini memperketat pengawasan terhadap penggunaan puluhan rekening efek atas nama orang lain atau nominee.

Modus ini sering digunakan pelaku untuk menyembunyikan jejak transaksi mereka agar terlihat seolah-olah ada permintaan pasar yang organik, padahal harga sedang dikendalikan oleh satu pihak.

Para pelaku di atas terbukti melanggar Pasal 90 hingga 92 UU Pasar Modal yang telah diperbarui dalam UU P2SK, yang mengatur larangan penipuan, penciptaan gambaran semu, dan manipulasi harga.

Dengan adanya 32 kasus sisa yang sedang ditangani, OJK memberikan sinyal kuat bahwa fenomena “pompom” saham oleh para selebritas finansial tidak akan lagi dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang berat.

Perintah Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Ist)

Jauh hari, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kejatuhan dua hari beruntun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hanya disebabkan masalah teknis pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI), plus masih bertebarannya saham-saham gorengan.

Oleh sebab itu, ia menekankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ia pastikan akan melakukan perbaikan sentimen MSCI yang yang menilai masih adanya persoalan serius pada transparansi dan penilaian free float saham-saham Indonesia dalam MSCI Global Standard Index.

“Kita pasarnya dianggap pasar apa, frontier level, tapi saya yakin enggak akan turun ke sana karena pondasi kita bagus, kekurangan-kekurangan yang disebutkan MSCI akan diperbaiki Pak Mahendra (Ketua OJK),” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Karena itu, Purbaya menegaskan, tekanan IHSG hanya bersifat sementara karena fundamental perekonomian Indonesia kuat. Ia percaya diri, ekonomi Indonesia bahkan bisa tumbuh 6%.

Namun, ia juga mengingatkan, untuk memperkuat pasar saham, otoritas bursa sudah sepatutunya segera membersihkan pasar dari saham-saham gorengan.

“Ini jelas shock sementara, karena fundamental kita enggak masalah. Kalau yang jatuh saham-saham gorengan kan sudah saya ingatkan dari dulu, bersihkan bursa dari saham gorengan tapi kan yang besar-besar, masih ada saham-saham yang bluechip itu kan naiknya belum terlalu tinggi,” tuturnya.

“Kalau anda takut lari aja ke situ. Jadi kalau fondasi ekonominya akan terus membaik ke depan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melanjutkan koreksi setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan trading halt atau penghentian perdagagan sementara selama 30 menit.

Per pukul 09.58 WIB, indeks turun 9,14% atau -760,76 poin ke level 7.559,8. Sebanyak 728 saham turun, 196 tidak bergerak, dan 34 naik.

Nilai transaksi mencapai Rp 11,95 triliun, melibatkan 14,03 miliar saham dalam 928.900 kali transaksi. Kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp 13.659 triliun. (Enrico N. Abdielli)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles