JAKARTA – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan kepada aplikator bahwa 92 persen pendapatan perjalanan merupakan hak dari mitra pengemudi ojek online (ojol). Hal tersebut diingatkan kepada aplikator sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
“Kebijakan tarif 8:92 merujuk pada skema bagi hasil ojek online, di mana aplikator memotong maksimal 8 persen untuk biaya layanan, sementara 92 persen pendapatan perjalanan menjadi hak mitra pengemudi,” ujar Cucun dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, dikutip Bergelora.con di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Diketahui, aturan komisi 8 persen untuk aplikator diatur dalam Perpres 27/2026 yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2026.
Peraturan itu membatasi potongan komisi sebelumnya, di mana yang dipungut oleh platform transportasi online dari pengemudi sebesar 20 persen. Ia menjelaskan, kebijakan skema bagi hasil bagi pengemudi ojol ini merupakan hasil dari proses panjang perjuangan para mitra pengemudi.
Kebijakan skema kebijakan 8:92, kata Cucun, menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah dalam memperhatikan aspirasi para pengemudi transportasi online.
“Sudah jelas barusan bagaimana komitmen kami semua di DPR RI mengawal dari proses panjang perjuangan teman-teman di ojek online dan komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojek online,” ujar Cucun.
Diterapkan 1 Juli 2026
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra menyampaikan bahwa kebijakan skema 8:92 itu merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojol. Aspirasi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026.
“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide,” ujar Catherine.
Senada, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi juga menyampaikan bahwa Grab Indonesia juga akan menerapkan komisi sebesar 92 persen untuk mitra pengemudi ojol.
Kebijakan ini akan diterapkan terhadap pengemudi roda dua atau GrabBike mulai 1 Juli 2026.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” jelas Neneng. (Web Warouw)

