JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan lembaga antirasuah merupakan bayi yang lahir dari reformasi, bukan anak kandung pemerintahan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri. Ia beralasan, KPK dibentuk berdasarkan perintah Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Lahirnya di zaman pemerintahan Megawati. Tetapi bayi ini lahir karena tuntutan reformasi. Jadi tolong jangan dibolak balik, bayi ini adalah bayi reformasi, bayi yang karena tuntutan reformasi dilahirkan di zaman pemerintahan Megawati,” kata Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
“Itu yang benar, jangan dibalik, seakan-akan bayi ini anak kandung pemerintah Megawati,” ujar dia.
Nawawi menjelaskan, Pasal 1UU Tipikor memerintahkan agar pemerintah membentuk KPK paling lama dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.
Artinya, menurut Nawawi, KPK semestinya didirikan pada 16 Agustus 2001 karena UU Tipikor disahkan pada 16 Agustus 1999. Namun, saat itu, KPK tidak kunjung lahir karena ditolak oleh banyak pihak.
“Masih begitu banyaknya penolakan terhadap lembaga ini. Lembaga ini akan dapat bisa menghancurkan segalanya (kejahatan korupsi),” ujar Nawawi.
Saat itu, para aktivis antikorupsi terus bersuara dan mendorong agar KPK segera dibentuk sebagaimana perintah undang-undang. Sementara, sikap tidak melaksanakan undang-undang juga merupakan bentuk melawan atau pelanggaran terhadap undang-undang.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporlan, pada akhirnya, KPK berdiri pada 27 Desember 2002 melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Maka setelah melewati 1 tahun 4 bulan (setelah tenggat waktu) itulah baru kemudian lahir namanya Komisi Pemberantasan Korupsi,” tutur Nawawi.
“Bayi ini adalah bayi reformasi dan lahir di zaman pemerintahan Megawati, bukan bayi kandung pemerintahan Megawati yang lahir di zaman reformasi. Jangan dibalik-balik,” kata dia.
Untuk diketahui, Megawati kerap mengkritik KPK dalam beberapa waktu terakhir, salah satunya dengan menantang penyidik kasus Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti, untuk menghadap dirinya.
Dalam kritiknya itu, Megawati mengungkit sejarah KPK yang didirikan ketika ia menjabat sebagai presiden.
Sementara itu, ia menyepelekan Rossa hanya berpangkat AKBP dan dianggap setara letnan kolonel (letkol).
“Saya berani kalau umpamanya suruh datang Rossa, ngadepin aku,” kata Megawati dalam pidatonya di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).lalu.
“Gile, orang KPK yang bikin itu saya. Gile deh. Panggil dia saja, pangkatnya apa? Apa ini baru letkol saja, belum jenderal,” kata dia. (Web Warouw)