JAKARTA- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi ketegasan TNI Angkatan Darat yang sudah menetapkan delapan oknum TNI AD sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa Kabupaten Intan Jaya, Papua.
“Terkait kasus tindak kekerasan di Intan Jaya Papua, Alhamdulilah saya bertemu Panglima Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, yang mengkonfirmasi bahwa sudah dilakukan tindakan,” kata Mahfud, di Jakarta, Jumat (15/11).
Menurut dia, TNI AD telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh pemerintah, dan juga memperhatikan hasil laporan Komnas HAM, segi-segi yang sama temuannya langsung ditindaklanjuti.
Terhadap OPM atau Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) sudah dilakukan perburuan sudah mulai ditangkap pelakunya.
Dikatakannya, berdasarkan temuan yang diperoleh oleh TGPF, yang dibentuk oleh Kemenko Polhukam, dan juga berdasarkan temuan dari Komnas HAM, sesudah dikomparasi itu ternyata ada kecocokan fakta. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan.
“Pokoknya hukum harus ditegakkan. Apresiasi juga untuk teman-teman dari Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikannya sendiri, dan menemukan hal yang sebagian besar sama,” katanya dalam keterangannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun mengajak seluruh komponen bangsa untuk menjaga Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Apapun ujung dari perbedaan politik, nantinya di ujung harus tetap NKRI, dari Sabang sampai Merauke yang mencakup Papua, itu tidak boleh lepas dari NKRI,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan orang oknum prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua pada Sabtu (19/9).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka,” kata Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11).
Kedelapan tersangka itu yakni Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Para tersangka diduga melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan yang terdiri atas Puspomad, Satuan Intelijen Angkatan Darat (Sintelad), Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad) dan Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) dengan tim Kodam XVII/Cenderawasih.
Mereka memeriksa 11 Anggota TNI AD dan 1 orang warga sipil. Dodik pun mengatakan penyidik masih merampungkan hasil penyidikan.
“Saat ini Tim Gabungan dan Kodam XVII/cenderawasih sedang melengkapi berkas perkaranya dan apabila telah memenuhi syarat formal dan materiil akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura,” kata Dodik.
Usut Tuntas
Sebelumnya, hasil temuan TGPF Intan Jaya bentukan Menko Polhukam Mahfud MD, kasus kematian Pendeta Yeremia menunjukkan adanya keterlibatan oknum aparat.
Namun, temuan Tim Independen Kemanusiaan yang diketuai Haris Azhar menyebut dengan detail uraian kejadiannya, waktu, tempat bahkan nama-nama pelakunya.
Menanggapi temuan tim independen ini, Ketua Tim Investigasi Lapangan TGPF, Benny Mamoto menyatakan bahwa TGPF mengaku memiliki data yang lebih lengkap, namun TGPF memang tidak ingin mendahului proses hukum, karena itu diluar kewenangan TGPF.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Kapen Kogabwilhan III pun menyatakan bahwa TNI sangat menghargai rekomendasi TGPF termasuk temuan pihak lain.
“Sejak awal TNI mendukung keputusan pemerintah terkait hal ini, dan aktif mengamankan TGPF selama tugas investigasi di lapangan,” katanya.
Dia menegaskan bahwa TNI menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku, termasuk bila ternyata dari proses hukum, terdapat keterlibatan oknum prajurit. (Calvin G. Eben-Haezer)