JAKARTA- Proses demokratisasi dalam Pilkada Serentak yang barusan dilaksanakan akan meruntuhkan demokratisasi yang sedang berlangsung akibat pembatasan dalam ketentuan Pasal 158 Undang-undang No 8/2015. Hal ini disampaikan Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (23/12).
Pengajar Hukum Tata Negara UIN Jakarta ini menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur tentang pembatasan selisih maksimal sebagai syarat formil dapat diterimanya suatu perkara perselisihan pemilihan bupati/walikota dan gubernur yang dapat menyebabkan peradilan pilkada tidak mampu memberikan keadilan elektoral secara paripurna.
“Karena dengan pembatasan tersebut fakta-fakta kecurangan yang terjadi sama sekali tidak bisa dipersoalkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dari 10 kota, 103 kabupaten dan 6 provinsi yang sudah mendaftarkan sengketa ke MK, hanya 19 kabupaten yang perkaranya akan diterima dan dilanjutkan ke pemeriksaan materi gugatan.
“Sisanya, semua akan rontok (dismiss) pada sidang pendahuluan. Termasuk 21 wilayah yang memiliki selisih sangat tipis sekalipun, karena melampaui batas maksimal yang ditetapkan, maka tetap tidak akan bisa mempersoalkan fakta/indikasi kecurangan yang terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini diperburuk oleh MK yang menyatakan tidak akan memeriksa gugatan kecurangan meskipun penggugat mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
“MK memang tidak bisa menyimpangi ketentuan batasan selisih maksimal yang ditetapkan oleh Undang-undang. Karena itu, mengacu pada pendaftar per tanggal 22/12, Pukul 18.00, MK hanya akan mengadili materi perkara untuk 19 kabupaten,” ujarnya.
MK menurutnya harus memastikan diri tidak hanya memeriksa perselisihan hasil, yang artinya hanya memeriksa rekapitulasi, tetapi didorong untuk memeriksa fakta/indikasi pelanggaran yang memenuhi standar TSM dan mempengaruhi perolehan hasil.
“Perluasan obyek pemeriksaan terhadap pelanggaran yang TSM selain telah dilakukan MK sebelumnya, juga tidak menyimpangi undang-undang,” tegasnya. (Web Warouw)