JAKARTA – Dewan Pertahanan Nasional (DPN) resmi dibentuk setelah Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024. Hal ini seperti yang pernah diungkap sebelumnya oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada November lalu.
“Akan ada keluar perpres (peraturan presiden) tentang Dewan Pertahanan Nasional,” kata Sjafrie kepada wartawan selepas rapat bersama Komisi I DPR RI, Senin (25/11/2024),
Sjafrie menegaskan, pembentukan DPN sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara di mana dalam pasal 15 beleid tersebut, Dewan Pertahanan Nasional dibentuk untuk urusan kedaulatan negara.
Dalam pasal 1 beleid tersebut dijelaskan bahwa Dewan Pertahanan Nasional (DPN) adalah lembaga non struktural yang dipimpin oleh Presiden.
Lalu seperti apa susunan organisasinya?
Susunan Organisasi Dewan Pertahanan Nasional
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dalam pasal 4 dan 5 beleid tersebut dijelaskan terkait susunan organisasi Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang terdiri dari:
- Ketua DPN yang dijabat oleh presiden, yang dalam tugasnya dibantu oleh ketua harian
- Ketua Harian DPN yang dijabat oleh Menteri Pertahanan
- Sekretaris DPN yang dijabat oleh wakil Menteri Pertahanan
- Deputi Bidang Geostrategi
- Deputi Bidang Geopolitik
- Deputi Bidang Geoekonomi
- Kepala sekretariat
- Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan
- Anggota tetap DPN yang terdiri atas: a. Wakil Presiden b. Menteri Pertahanan c. Menteri Luar Negeri d. Menteri Dalam Negeri e. Panglima Tentara Nasional Indonesia f. Menteri Sekretaris Negara g. Menteri Keuangan h. Kepala Badan Intelijen Negara i. Kepala staf angkatan. (Web Warouw)

