Sabtu, 5 Oktober 2024

Yusril Minta Menteri ESDM Segera Selesaikan Revisi Permen 37 Tahun 2015

JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Asosiasi Pedagang Gas Alam Indonesia meminta Menteri ESDM segera menyelesaikan revisi Permen No 37 Tahun 2015 yang memberikan prioritas alokasi dan penyaluran gas alam kepada BUMN dan BUMD. Peraturan tersebut berpotensi mematikan swasta, koperasi dan pengusaha kecil yang selama ini juga bergerak di bidang penyaluran gas alam ke konsumen akhir.

“Substansi Permen tersebut bertentangan dengan Undang-undang Migas dan Undang-undang Anti Monopoli, yang memberikan kesempatan yang sama bagi semua perusahaan dan koperasi yang begerak di bidang penjualan gas alam, sehingga potensial dibatalkan Mahkamah Agung dalam proses uji materil,” tegasnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (30/12)

Menurut Yusril peraturan tersebut juga bisa menimbulkan kredit macet karena para pengusaha swasta tidak sedikit jumlahnya yang telah membangun infrastruktur usahanya dengan pinjaman bank.

“Dengan prioritas yang diberikan kepada BUMN dan BUMD, maka swasta dan koperasi kemungkinan besar akan sulit mendapatkan alokasi gas untuk dijual ke konsumen akhir. Peraturan ini juga berpotensi menimbulkan PHK di tengah sulitnya mendapatkan lapangan kerja akibat pelambatan ekonomi nasional,” ujarnya.

Yusril nengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan masukan kepada Menteri ESDM terkait revisi dimaksud sejak pertengahan November yang lalu. Bulan Desember ini, Yusril telah menyampaikan usulan kongkret perubahan pasal-pasal Permen ESDM tersebut.

“Menteri ESDM melalui stafnya mengatakan akan segera merevisi Permen tersebut berdasarkan masukan positif dari berbagai pihak,” ujarnya.

Oleh karena peraturan trsebut akan berlaku efektif awal tahun 2016, maka Yusril mengharapkan agar Menteri ESDM segera menindaklajuti revisi tersebut sebelum berakhirnya tahun 2015. (Enrico N. Abdielli)

 

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru