JAKARTA- Indonesia merupakan negara dengan angka perkawinan usia anak tertinggi ke-7,–tertinggi ke-4 se Asia, dan tertinggi ke-1 se Asean. Menurut data BPS 2017, sebaran angka perkawinan usia anak di atas 25% berada di 23 dari 34 provinsi di Indonesia. Hal ini berarti 67% wilayah di Indonesia berstatus darurat perkawinan usia anak.
Untuk mencegah praktek perkawinan usia anak, dibutuhkan inisiatif masyarakat untuk mendirikan kelompok-kelompok perlindungan anak,– atau KPAD. Plan International Indonesia, yang tergabung dalam aliansi ‘Yes I Do’, sejak tahun 2017 merintis pendirian KPAD di Rembang di Desa Menoro dan Desa Mojosari di Kecamatan Sedan dan Desa Woro dan Desa Ngasinan di Kecamatan Kragan.
Ibu Ana, Ketua KPAD Mojosari mengatakan KPAD, setelah adanya penguatan dari ‘Yes I Do’, mendapatkan banyak pelatihan untuk diaplikasikan di desa. Sehingga masyarakat akhirnya paham banyak sekali resiko jika mereka menikahkan anaknya di usia anak.
“Masyarakat sekarang sudah mulai sadar dan menerima bahwa ternyata pernikahan usia anak memang harus dihindari, karena banyak dampak buruknya pada anak. Sekarang pernikahan usia anak sudah mulai berkurang,” jelasnya.
Termasuk juga menurutnya, kehamilan remaja. KPAD menyampaikan bahwa kehamilan remaja juga harus dicegah, karena sangat beresiko bagi janin maupun si ibu. Ketika memang sudah terjadi pernikahan di usia anak, pasangan bisa menunda kehamilannya dengan cara KB terlebih dahulu.
“Dan Alhamdulillah, masyarakat sekarang sudah mulai sadar dengan mau memasang KB, melakukan penundaan terhadap kehamilannya,”katanya.

Berhak Bermimpi
Ibu Ana mengakui memang banyak sekali tantangannya dalam menyadarkan masyarakat.
“Kita kadang menyampaikan sesuatu itu disauti, “ah wong wedok” (ah perempuan). Kadang-kadang masih disepelekan. Tapi sekarang Alhamdulillah sudah ada perubahan karena masyarakat juga sudah sadar, apa yang kami sampaikan memang benar adanya,” katanya.
Sehingga mereka sudah mulai menerima apa yang disampaikan. Ini juga menjadi motivasi untuk anak perempuan bahwa bukan berarti perempuan tidak bisa melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi atau tidak bisa menjadi seorang pemimpin.
“Anak-anak perempuan juga bisa melanjutkan mimpi mereka, anak perempuan bebas bermimpi untuk menjadi apapun, presiden sekalipun,” katanya.
Ia sangat berharap pemerintah kabupaten lebih menekankan lagi pada pemerintah kecamatan dan desa, supaya lebih memperhatikan perlindungan anak berbasis masyarakat. Pemerintah kecamatan dapat mengadakan kegiatan agar KPAD bisa saling silaturahmi dan saling bertukar pikiran, pengalaman, dan kegiatan-kegiatan.
“Sehingga tidak hanya KPAD Mojosari yang paham tentang tugas kami sebagai KPAD tapi desa-desa lain yang belum mendapatkan pendampingan dari ‘Yes I Do’ bisa mengetahui, ini lho tugas dan fungsi kita sebagai KPAD. Bukan hanya sebagai panitia lomba agustusan, tapi banyak sekali yang harus dilakukan di desa,” katanya.
Tingginya Angka Perkawinan Anak
Sebelumnya, kepada Bergelora.com dilaporkan, Indonesia merupakan negara dengan angka perkawinan usia anak tertinggi ke-7,–tertinggi ke-4 se Asia, dan tertinggi ke-1 se Asean. Menurut data BPS 2017, sebaran angka perkawinan usia anak di atas 25% berada di 23 dari 34 provinsi di Indonesia. Hal ini berarti 67% wilayah di Indonesia berstatus darurat perkawinan usia anak.
Dampak buruk perkawinan usia anak tidak hanya memengaruhi individu dan keluarga dari korban perkawinan usia anak, seperti putus sekolah, komplikasi kehamilan dan persalinan, stunting, kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, eksploitasi, hingga kematian. Akan tetapi, turut memengaruhi lingkungannya dari skala terkecil hingga nasional.
Penelitian oleh World Bank dan International Center for Research on Women (ICRW) (2017) menunjukkan bahwa perkawinan usia anak turut memengaruhi indeks pembangunan manusia, angka kelahiran prematur, angka kematian ibu dan anak, angka stunting, angka fertilitas total, hingga pendapatan daerah dan negara.
Sukses KPAD
Saat ini 4 KPAD diperkuat dengan anggota 101 orang terdiri dari 25 dewasa laki-laki, 43 dewasa perempuan, 7 kaum muda laki-laki, 11 kaum muda perempuan, 4 anak laki-laki, 11 anak perempuan.
Sebanyak 46 kasus kekerasan telah dilaporkan kepada KPAD dan dirujuk kepada pihak terkait. Sebanyak 41 kasus (89%) di antaranya kasus perkawinan usia anak. Terdapat penurunan angka perkawinan usia anak di empat desa dampingan Yes I Do sebanyak 85% pada lima tahun terakhir. Sebanyak 41 kasus perkawinan usia anak direspon oleh KPAD dengan koordinasi bersama pihak lainnya, 13 di antaranya berhasil digagalkan.
Sebanyak 19 inisiatif baru lahir dari komunitas untuk mencegah perkawinan usia anak, seperti penyusunan peraturan desa mengenai perlindungan anak dan pencegahan perkawinan usia, anak, deklarasi Forum Anak Desa melawan perkawinan usia anak, integrasi tema pencegahan, perkawinan usia anak ke dalam kegiatan desa, pembentukan kelompok usaha remaja, dan berbagai gerakan kampanye oleh masyarakat.
Sejumlah 161 Remaja di Rembang telah menyusun perencanaan bisnis ataupun strategi menyongsong masa depan. Sebanyak 6 sekolah dan 2 PKBM di Rembang telah memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan lingkungan pendidikan ramah anak seperti menyusun mekanisme pelaporan dan rujukan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah, penyusunan tata tertib yang melibatkan murid, dan tersedianya tenaga pengajar yang telah terlatih mengenai hak dan perlindungan anak.
569 remaja mendapatkan kegiatan pemberdayaan ekonomi berupa kelas, lokakarya, dan pelatihan mengenai kewirausahaan. Sebanyak 8 kebijakan telah lahir, terdiri dari: SK Forum KPAD Kecamatan, Peraturan Desa Mengenai Perlindungan Anak dan Pencegahan Perkawinan Usia Anak, SK Kepala Sekolah Mengenai Perlindungan Anak, dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Tentang Sekolah Ramah Anak. Sebanyak 6 kelompok bisnis remaja terbentuk dengan perolehan omset Rp 220.000/produksi
Sebanyak 30 kegiatan kampanye menjangkau lebih dari 500.000 orang melalui drama budaya, ketoprak, karnaval keliling desa, media cetak, media online, dan kegiatan desa lainnya. (Irwan Firdaus)

