Minggu, 26 Januari 2025

Dirikan Negara Koorporasi Rakyat Indonesia (NKRI) (2)

Oleh: Mayjen TNI (Purn) Sahurip Kadi

Sistem kenegaraan Indonesia kini semrawut. UUD 1945 asli adalah copy paste UUD dari negara otoriter. Ketika diamandemen empat kali ternyata tidak mengubah bangunan dasar negara otoriter menjadi bangunan negara demokrasi.  Hanya mengubah pasal-pasal tertentu, sehingga logika sistim amburadul, campur aduk negara otoriter dan negara demokrasi serta campur aduk sistem parlementer dan sistem presidensial.

Gugatan Judicial Review 4 undang-undang yaitu UU Pileg, UU Pilpres, UU Susduk, UU Partai  pada 2008 ke MK yang tidak diloloskan ternyata Januari 2014 ini diloloskan oleh MK namun pelaksanaan diputuskan 2019. Legitimasi kepemimpinan nasional 2014 menjadi ilegal dan rapuh. Dokumen setebal 250 halaman keputusan MK atas gugatan no 51, 52, 54 tahun 2008 amat jelas menguraikan amburadul nya Sistem tata negara.

Maka siapapun pemimpin baru yang muncul tugasnya adalah menata ulang.bPerlunya Amandemen UUD 45 lagi  atau lebih tepatnya Amandeman untuk “Kembali Ke UUD 45 Asli untuk Penyempurnaan”

Sumber hukum tertinggi hanya UUD45 pasal 33. Tanpa penjabaran yang lebih rinci mengenai tata cara pengelolaannya sehingga dalam praktek terjadi pemaknaan tanpa rujukan yang jelas. Tiap rezim membuat pembenaran masing-masing sehingga terjadi konflik berkepanjangan dan merugikan pemilik kekayaan negara beserta kandungan bumi air, udara yaitu rakyat.

Pada jaman Orde Lama menganut sistem negara otoriter dimana dibentuk 200 lebih BUMN yang mengurus semua kebutuhan rakyat dari garam sampai pesawat terbang dilakukan oleh negara. Itulah ciri utama negara komunis (otoriter). Kalau konsisten dengan mazhab negara otoriter, seharusnya rakyat dijamin oleh negara mulai dari makan, pakaian, pendidikan, kesehatan, perumahan, pekerjaan. Ini sebagai konsekuensi logis karena negaranya ikut berbisnis.

Di jaman Orde Baru sistim yang dianut adalah negara liberal yang sejumlah kroni pengusaha asing dan domestik diberi hak dan atau lisensi sehingga tambang, hutan. Pasar, produksi dan lainnya dikavling, atas nama menerapkan model pembangunan “trickle down effect” (menetes kebawah).

Misalnya dari sabang sampai merauke makan mie merk sama, minyak goreng merk sama, sehingga jutaan usaha kecil pembuat mie, minyak goreng di desa-desa mati semua. Alhasil terjadi pengangguran di desa-desa akibatnya urbanisasi ke kota dan desa hanya menjadi ajang konsumerisme muntahan perilaku hedonis kota melalui kiriman penghasilan dari kota dan pesta konsumerisme pada saat lebaran. 

Jaman Reformasi hanya melanjutkan campur aduk gaya Orla dan Orba tanpa ada perombakan yang mendasar bahkan diperparah oleh munculnya elite politik baru produk UUD Amandemen yang ujug-ujug berkuasa dan merasa berhak atas kavling-kavling bisnis untuk sumberdana politik.

Lebih parah lagi, cara tercepat untuk dana politik adalah impor komoditi. Itu sebabnya kini ada sekitar 60 komoditi utama adalah impor yang pasti mematikan petani, nelayan dan produsen dalam negeri. 

Alhasil, rakyat Indonesia sudah jatuh tertimpa tangga, diinjak-injak lagi. Padahal dalam negara demokrasi, rakyat adalah majikan. Pejabat dan Politisi adalah pelayan rakyat. Bayangkan kalau anda seorang rakyat yang mengadu nasib sebagai kontraktor pembangunan. Mau mencari nafkah harus tender melawan BUMN raksasa seperti Adi Karya, Wijaya Karya, PP, Waskita Karya dan lainnya.  Proyek pemerintah, modal dari pemerintah, dijamin oleh Bank Pemerintah, kalau rugi yang menanggung negara.

Rakyat harus melawannya. Dimana keadilan? Macan dan kambing dalam satu arena. Rakyatnya penyet. Pantas kalau kemudian korupsi merajalela karena “atas nama negara” adalah sesuatu yang tidak jelas ujung pangkalnya. Sebagaimana di negara komunis yang akhirnya bubar karena terminologi “negara” mudah disalah artikan oleh kekuasaan yang cenderung korup. 

Jadi Indonesia negara apaan? Komunis? Tidak. Karena rakyat dibiarkan mengurus semuanya sendiri dan malah pakai ongkos. Liberal? Tidak juga karena rakyatnya tidak kebagian apa-apa. Semua ladang gemuk sudah dikavling oleh negara lewat ratusan BUMN dan yang tersisa dikavling oleh sejumlah Kroni asing dan domestik. 

NKRI negara amburadul. Sampai kapan ini harus terjadi? Karuan kalau negara komunis sekalian jadi rakyatnya dipelihara negara. Atau kapitalis sekalian sehingga pemerintah hanya regulator dan fasilitator pelindung yang lemah dan tidak ikut berbisnis.

Sementara Indonesia negaranya berbisnis dalam bentuk ratusan BUMN yang merugi, tidak mampu bersaing secara global, jadi lahan penggerogotan. Selain BUMN, SDA dikuasai beberapa kroni swasta nasional dan asing, Sementara rakyatnya harus cari makan sendiri. Negara macam apa ini?

State Terorism 

Ketika tata negara amburadul maka kekuatan mafia yang berjaya. Plus praktek kronisme Orde Baru yang terus berlanjut, hanya ganti pemain sebagian. Makin merajalela di era demokrasi karena kemudahan menutupi kejadian penting dengan pengalihan isu. Demokrasi hanya di kulit sementara tulang dan dagingnya masih sama.  Maka residu persoalan tertumpuk di era sekarang. Mencapai titik kulminasi. Semua borok muncul. 

Laporan BAPLAN (Badan Planologi Kehutanan) 2014 dapat disimpulkan bahwa lahan sudah habis dikavling. Contoh Sinarmas Grup menguasai lahan seluas negara Korea Selatan. Sementara prajurit untuk dapat kavling rumah ukuran 100 m2 saja mencicil 30 tahun. Mesuji, OKU, OKI, Jambi, Riau, Sumut, Kalteng, Kaltim, Kalbar, Sulbar, Sulsel, Sulteng, dimanapun,– sudah tidak tersisa. 

Pengusiran rakyat dari rumah tanah pekarangan dengan jatuh korban justru oleh aparatur negara adalah bentuk state terorisme. Sedang penggunaan preman dengan nama centeng atau PAM swakarsa yang berkolaborasi dengan kekuasaan negara kemudian menghadapi rakyat dengan kekerasan adalah wujud dari kapital brutalisme.

Kejadian ini persis seperti jaman penjajahan Belanda dulu dimana rakyat yang menentang tanam paksa dan monopoli perdagangan rempah-rempah dihadapi centeng.  Jika terus melawan kemudian di tangkap polisi kolonial, kemudian dipenjara setelah lewat proses pengadilan. Kini rakyat kita diperlakukan sama persis jaman penjajahan, mereka masuk penjara dengan cap ‘Perambah”. Tidak sedikit rakyat kita jadi kuli kebun sawit milik orang asing ditanah pekarangannya sendiri. 

Sementara kekuatan uang membeli aparat untuk menghakimi rakyat. Jangan ikut mengecap rakyat Mesuji, OKU, OKI, Jambi, Riau, Sumut, Dayak, Sulbar dan lainnya berbuat anarkhis atau brutal. Rakyat tidak punya kepentingan apapun untuk bakar membakar kantor dan gudang perusahaan. Yang punya kepentingan adalah perusahaan, karena mendiskreditkan rakyat dengan isu  bahwa rakyat lah yang brutal. Sementara mereka sama sekali tidak rugi, karena mereka bisa mengklaim asuransi dan bisa jadi nilainya jauh lebih besar dari pada kerugian akibat kebakaran itu sendiri.

Lebih parah lagi karena Rakyat tidak memiliki selembar suratpun dari negara, sementara pengusaha asing maupun nasional memiliki surat ijin  yang dibeli dengan harga mahal dari negara. Maka Kepolisian Republik Indonesia atas dasar menegakkan  wibawa surat berlambang burung garuda dengan senjata menggusuri rakyatnya sendiri.

Pengadilan tidak kalah pula, ketika ada Menteri mencabut surat ijin milik pengusaha, kemudian digugat ke Pengadilan, dan hasilnya pemerintah kalah. Hal ini menjadi preseden sehingga hampir semua kasus lahan ini sampai sekarang “menggantung” alias status quo. Inilah potret NKRI di ujung tanduk. Selamat kan dan segera menjadi NKRI (Negara Korporasi Rakyat Indonesia). 

Penulis adalah Mantan Asisten Teritorial Kepala Staf TNI Angkatan Darat

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru