JAKARTA – Dalam sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), terungkap bahwa ada aliran dana sebesar Rp 965.123.500 ke Partai Nasdem selama tahun 2020-2023.
Saat membacakan tututan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemilihan Umum (JPU) KPK menyatakan aliran dana ke Partai Nasdem tersebut bagian dalam pengeluaran SYL selaku Menteri Pertanian periode 2019-2023 yang bersumber dari pengumpulan uang atau “sharing” dari pejabat di Kementan.
“Partai Nasdem selama tahun 2020 sampai 2023 sebesar Rp 965.123.500,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Dalam tuntutan, jaksa mengatakan, aliran dana itu bagian dari pemerimaan uang secara tunai sebesar Rp 850 juta dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Biro Umum melalui Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan Sugeng Priyono.
Uang tersebut diterima oleh Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem Joice Triatman untuk kegiatan pembekalan calon legislatif Partai Nasdem 2023
Kemudian, ada uang Rp 50 juta yang ditransfer Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekertariat Jenderal Kementan Arief Sofian ke Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem pada 7 Januari 2022.
Lalu, uang Rp 25 juta dari Arief Sofian yang kembali ditransfer ke Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem pada 18 Februari 2022.
Selain itu, Jaksa dalam tuntutannya juga sempat menyinggung soal organisasi sayap Partai Nasdem, Garnita Malahayati, yang beberapa sumber dana kegiatannya berasal dari Kementan. Seperti, pembagian sembako.
Sebelumnya, Jaksa menyebut bahwa SYL sebagai Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya dituntut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS.
SYL dinyatakan terbukti memerintahkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat Kementan guna kepentingan dirinya dan keluarganya.
Selain itu, SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.
Jaksa menyebut bahwa uang yang diperoleh terdakwa slama menjabat mentan dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.
Berikut rincian uang yang berhasil dikumpulkan oleh SYL:
- Unit eselon Setjen selama 2020-2023 sebesar Rp 4.463.683.645 dan 30 ribu AS
- Ditjen Prasarana dan Sarana selama 2020-2023 sebesar Rp 5.379.634.250
- Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan selama 2020-2023 sebesar Rp 1.865.603.625
- Ditjen Perkebunan selama 2020-2023 Rp 3.778.565.860 Ditjen Holkultura selama 2020-2023 sebesar Rp 6.078.604.300
- Ditjen Tanaman Pangan selama 2020-2023 sebesar Rp 6.406.007.500
- Balitbangtan/BSIP selama 2020-2023 Rp 2.552.000.000
- BPPSDMP selama 2020-2023 sebesar Rp 6.860.530.800
- Badan Ketahanan Pangan selama 2020-2023 sebesar Rp 282.000.000
- Badan Karantina Pertanian selama 2020-2023 sebesar Rp 6.603.147.224.
Kemudian, uang yang berhasil dikumpulkan tersebut dipakai SYL untuk keperluan pribadinya, keluarga hingga Partai Nasdem.
Berikut rinciannya:
- Keperluan istri terdakwa selama 2020-2023 total Rp 983.940.000
- Keperluan keluarga selama 2020-2023 total Rp 992.296.746
- Keperluan pribadi terdakwa selama 2020-2023 total Rp 3.331.134.246
- Kado undangan terdakwa selama 2020-2023 total Rp 381.612.500
- Partai Nasdem selama 2020-2023 total Rp 965.123.500
- Pengeluaran lain-lain sejak 2020-2023 sebesar Rp 974.817.493
- Acara keagamaan dan operasional yang tidak termasuk kategori di atas selama 2002-2023 total Rp 16.683.448.302
- Carter pesawat selama 2020-2023 total Rp 3.034.591.120
- Bantuan bencana alam/sembako selama 2020-2023 total Rp 3.524.812.875
- Keperluan ke luar negeri sejak 2020-2023 total Rp 6.917.573.550
- Umrah selama 2020-2023 total Rp 1.871.650.000
- Kurban selama 2020-2023 Rp 1.654.500.000.
Terkait aliran dana ke Partai Nasdem, Joice Triatman saat bersaksi di persidangan mengakui bahwa diminta oleh SYL untuk menemui Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono guna meminta uang lebih dari Rp 1 miliar sebagaimana rencana anggaran belanja (RAB) Partai Nasdem.
Namun, Joice menyebut bahwa anggaran yang diminta untuk acara Nasdem dianggap terlalu besar oleh Sekjen Kementan Kasdi. Oleh karenanya, Kasdi hanya menyetujui anggaran itu sebesar Rp 850 juta.
Menurut Joice, uang itu untuk membiayai kegiatan penyerahan formulir calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Namun, akuntan yang bekerja di Nasdem Tower, Lena Janti Susilo mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 820 juta sudah dikembalikan oleh Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni kepada KPK.
Pada 27 Mei 2024, Lena saat bersaksi dalam sidang mengungkapkan, dia pernah diperiksa oleh KPK dan dalam pemeriksaan tersebut diminta mengembalikan uang Kementan yang dipakai Partai Nasdem.
Permintaan KPK tersebut kemudian disampaikan kepada Ahmad Sahroni dan dia menyiapkan uang dalam bentuk tunai untuk dikembalikan.
Saat ditanya mengenai sumber uang yang dipakai Sahroni, Lena mengaku tidak tahu asal uang tunai ratusan juta tersebut.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara itu kepada Brgelora.com di Jakarta dilaporkan juga, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Jaksa menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.
Jaksa pun menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jaksa juga menuntut uang yang disita dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK dirampas untuk negara.
Uang yang dituntut untuk dirampas itu akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti. Syahrul Yasin Limpo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan SYL ialah tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat, dan korupsinya dengan motif tamak. Hal yang meringankan, SYL sudah berusia 69 tahun.
Dakwaan SYL
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Para saksi mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.
Para saksi yang dihadirkan mengaku mereka kerap dihubungi Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. Mereka juga mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL. (Web Warouw)