PALU- Satgas atau Badan Penyelesaian Konflik Agraria yang akan dibentuk oleh Presiden Joko Widodo butuh dipimpin oleh pejuang agraria yang konsisten dan setia terhadap rakyat tani yang selama ini menjadi korban perampasan tanah. Untuk itu Eva Susanti Bande adalah figur yang tepat untuk memimpin Satgas atau badan yang akan dibentuk Presiden itu. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Sulawesi Tengah, Dedy Irawan kepada Bergelora.com di Palu, Jumat (16/1).
“Rakyat dan kaum tani korban konflik agraria sangat berharap badan ini segera dibentuk dan dipimpin oleh Eva Bande. Ia yang benar-benar kredibel, paham secara menyeluruh apa yang harus dilakukan dan dikerjakan oleh badan tersebut,” tegasnya.
Eva Bande menurutnya adalah aktivis perempuan dari Indonesia Timur yang telah cukup lama mengabdikan dirinya dalam mengadvokasi masyarakat petani korban konflik agraria bahkan harus menjadi korban kriminalisasi oleh pengusaha lokal seperti Murad Husain.
“Bahkan sebelumnya Eva Bande juga pernah masuk ke daerah yang pernah mengalami konflik di Kabupaten Poso dalam mendorong proses perdamaian yang diinisiasi oleh kaum perempuan,” ujarnya.
Desakan Pembentukan Satgas atau Badan Penyelesaian Konflik Agraria di Indonesia yang disuarakan berbagai organisasi rakyat yang ditujukan kepada Pemerintah Indonesia semakin menguat pasca pembebasan aktivis perempun Agraria Sulteng Eva Bande melalui grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo.
Menurut Dedy Irawan badan atau satgas yang dimaksud diharapkan dapat menyesaikan persoalan agraria termasuk tentang agenda reform agraria secara menyeluruh, agar substansi persoalan agraria dapat terselesaikan yakni harus diutamakan penyelesaiannya terkait dengan keadilan penguasaan dan perlindungan hak-hak agraria rakyat, serta kedaulatan atas pengelolaan sumber-sumber agraria oleh rakyat.
“Masalah agraria bukan sebatas lahan saja, namun juga terkait dengan penguasaan, pengelolaan sumber daya alam. Dan bicara soal agrarian bukan hanya tanah tapi juga akan bicara soal hutan, gunung, laut yang memiliki berbagai potensi sumber daya alam yang terkandung didalamnya. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 khususnya Pasal 33,” ujarnya.
Surat Untuk Kapolda
Dibawah ini adalah surat Eva Susanti Bande Kapolda Sulawesi Tengah terkait dengan perampasan tanah rakyat di Banggai, Sulawesi Tengah
Yth :
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
Brigjen Pol. Idham Azis
Di-Markas Polda Sulteng.
Sejak tahun 2000, upaya penghancuran hutan konservasi Suaka Margasatwa Bangkiriang dilakukan oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati tak pernah tersentuh oleh hukum. Penghancuran tersebut pada tanggal 13 oktober 2010, berdasarkan hasil investigasi BKSDA menyatakan bahwa. PT. KLS telah merambah kawasan Hutan Konservasi seluas 560 Hektar, dan tindakan perluasan terus berlangsung hingga sekarang. Dan hasilnya, berdasarkan Investigasi kami, luasan Suaka Margasatwa Bangkiriang telah menjadi perkebunan sawit seluas 2600 Hektar tahun 2014.
Bapak Kapolda yang baik, sebelumnya kami pesimis terhadap penegakan hukum disektor kehutanan di sulawesi tengah. Khususnya yang berkaitan dengan kejahatan Murad Husain selaku direktur PT. KLS. Karena kapolda-kapolda sebelumnya begitu mesra dengan penjahat kehutanan (Murad Husain) ini. Bahkan wakil Gubernur Sulteng juga di duga sebagai orang yang terlibat dalam membantu PT. KLS milik Murad Husain.
Berdasarkan pasal 21 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati & Ekosistemnya. Dinyatakan, setiap orang dilarang, mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan tumbuhan yang dilindungi dalam suaka Margasatwa dan dapat di Pidana paling lama 10 Tahun.
Pak Kapolda yang baik, apakah karena Murad Husain yang memiliki duit selangit, tidak bisa ditindak tegas sesuai dengan perintah Undang2? Ataukah memang Murad Husain adalah perwujudan manusia yang kebal hukum di Negeri ini? Sehingga tdk sedikit petani dan pejuang agraria yang bisa dia laporkan dan berhasil ditahan karena melawan perusahaan tersebut.
Dalam catatan kami, ±30 petani telah berhasil di penjaarakan oleh PT. KLS dan kami juga pernah ± 20 kali aksi mendorong Polda untuk segera bertindak, tapi hingga sekarang belum juga ada tindakan. Kami meminta, agar Kapolda segera melakukan tindakan hukum yang benar tanpa pandang bulu.
Teriring Salam kami dalam perjuangan!
Eva Susanti Bande
Angin Segar
Desakan pembentukan Satgas atau Badan Penyelesaian Konflik Agraria itu juga telah direspon oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan oleh Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) Sulawesi Tengah, Adi Priyanto dalam orasinya disela-sela aksi yang digelar oleh Front Rakyat Advokasi Sawit di depan kantor Polda Sulteng Kamis (15/1)
“Ini menjadi angin segar dan mendapat dukungan dari berbagai organisasi masyarakat yang selama ini konsern dalam melakukan advokasi masyarakat khususnya yang selama ini selalu menjadi korban atas perkebunan skala besar juga pertambangan. Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan seluruh kaum tani dan rakyat Indonesia dengan tegas menyatakan mendukung sepenuhnya atas rencana pembentukan Badan Penyelesaian Konflik Agraria,” ujarnya. (Lia Somba)