Senin, 28 April 2025

Lagi, 1.000 Rakyat Jambi Siapkan Aksi Longmarch Ke Istana Negara

JAMBI- Partai Rakyat Demokratik (PRD) Jambi dan Serikat Tani Nasional (STN) Jambi bersama 1.000-an Suku Anak Dalam  yang berkonflik dengan PT. Asiatic Persada/AMS, Petani Sarolangun dan Batanghari yang berkonflik dengan PT. Agronusa Alam Sejahtera/PT. Wanakasita Nusantara, Petani Tanjung Jabung Timur yg berkonflik dengan Taman Nasional Berbak serta Petani Desa Aro yang berkonflik dengan PT. IKU/AMS akan menduduki kantor Gubernur Jambi. Aksi akan dilanjutkan dengan melakukan aksi jalan kaki dari Jambi ke Jakarta menuju kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Istana Negara. Hal ini  disampaikan oleh Komandan Lapangan Aksi, M. Soleh kepada Bergelora.com di Jambi Sabtu (26/9).

 

“Rakyat tetap akan menuntut pada Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan areal tanah Seluas 3.550 Ha milik suku anak dalam sesuai Surat Intruksi Gubernur Jambi Tanggal 07 Mei 2013 dan Rencana Aksi Tim Terpadu Provinsi Jambi Tahun 2014,” tegasnya.

Aksi itu juga menurutnya akan menuntut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera merealisasikan SK Pencadangan HTR di Dusun Kunangan Jaya II Batanghari seluas 4.587 ha sesuai Surat Usulan Bupati Batanghari No. 522/438/Dishut tanggal 10 Desember 2014 dan di Ds Mekar Jaya, Ds Sungai Butang, Ds Petiduran, Ds Guruh Baru Sarolangun seluas 13.887 ha sesuai Surat Usulan Bupati Sarolangun No. 522/719/PKBHKA/Disbunhut/2014 tanggal 22 Oktober 2014.

“Segera juga realisasikan HTR seluas ± 2.300 ha di Dusun Kunangan Jaya II yang berkonflik dengan PT. REKI sesuai surat Menteri Kehutanan No S. 92/VI – BUHT/2013 tanggal 30 Januari 2013,” tegasnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI juga diminta meninjau ulang batas-batas Taman Nasional Berbak dn segera mengembalikan tanah dan perkampungan warga yang serobot oleh Taman Nasional Berbak.

“Segera realisasikan sertifikat 300 KK di Ds Sungai Butang Sarolangun dan hentikan penggusuran dan kembalikan tanah warga Desa Aro yang digusur oleh PT. IKU/AMS, ujarnya.
Aksi itu juga menuntut agar pemerintah segera menghentikan kriminalisasi aktivis dan petani yang memperjuangkan hak-haknya dan sedang melaksanakan Undang-undang Pokok Agraria No 5/1960.

“Hentikan semua kriminalisasi terhadap aktivisi dan petani. Karena kami sedang melaksanakan perintah Undang-undang Pokok Agraria No 5/1960, yaitu tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk akumulasi kekayaan segelintir investor,” tegasnya. (Mawardi)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru