JAKARTA- Demonstrasi atas dasar apapun merupakan hak konstitusional warga yang harus dijamin oleh negara. Pembatasan atas demonstrasi hanya dibenarkan jika kegiatan tersebut melanggar kepentingan dan ketertiban umum. Prinsip Siracusa membolehkan pembatasan hak dapat dilakukan dengan tidak membahayakan esensi hak tersebut.
“Dalam kaitan itu, rencana demonstrasi 212 jika diselenggarakan mengganggu ketertiban umum, maka dapat dilarang. Polri harus mengambil langkah terukur tanpa menebarkan kecemasan lanjutan di tengah masyarakat,” demikian Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (29/11).
Menurutnya, sebagai negara hukum, negara tidak boleh tunduk pada kelompok intoleran yang memaksakan kehendak dan mempengaruhi independensi penegakan hukum.
Dibawah ini seruan bersama beberapa tokoh dan masyarakat sipil yang merawat kemajemukan dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
SERUAN BERSAMA TOKOH DAN MASYARAKAT SIPIL
MERAWAT KEMAJEMUKAN, MENINGKATKAN KUALITAS DEMOKRASI KITA
Jakarta, 28 November 2016
Seruan bersama tokoh dan elemen masyarakat sipil merupakan langkah bersama untuk membangun suasana yang kondusif, memperteguh kebhinnekaan, mengingatkan semua pihak untuk berkomitmen pada Pancasila dan UUD Negara RI 1945 sebagai landasan idiil dan landasan konstitusional penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Seruan bersama ini adalah bentuk kepedulian para tokoh dan elemen sipil atas gejala melemahnya kualitas demokrasi dan pengingkaran pada kemajemukan.
Pasca aksi masyarakat pada 4 November 2016 dan rencana aksi pada 2 Desember 2016, dinamika sosial politik bangsa Indonesia menunjukkan bahwa kemajemukan yang menjadi dasar antropologi dan fakta sosiologis bangsa sesungguhnya rapuh dan rentan dieksploitasi untuk berbagai tujuan destruktif yang melemahkan kualitas demokrasi dan prinsip negara hukum (rule of law) Indonesia, yang telah dipilih sebagai cara dan instrumen penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Eksploitasi politik identitas di ruang publik, trial by mob, dan aspirasi massa yang menuntut akomodasi politik tanpa syarat merupakan gambaran mobokrasi, dimana kerumunan massa menjadi penentu pengambilan keputusan dan sumber klaim kebenaran. Pada saat yang sama perbedaan identitas menjadi sangat segregatif dan dominan sebagai dasar bersikap sebagian besar anak bangsa. Implikasi dari situasi ini sangat berpotensi menimbulkan perpecahan, pengabaian mekanisme-mekanisme demokrasi, ketidakpercayaan pada institusi-institusi hukum dan demokrasi, yang pada giliran nya akan menghancurkan sebuah bangsa.
Praktik-praktik tersebut bukan terjadi tiba-tiba, tetapi merupakan dampak serius dari tidak adanya totalitas para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya menjaga keberagaman, mempedomani Pancasila dan mematuhi Konstitusi RI. Sudah sejak lama berbagai paradoks demokrasi dalam bentuk pembiaran kelompok tertentu menggunakan instrumen demokrasi tetapi melahirkan produk hukum dan praktik antidemokrasi. Pluralisme juga hanya digunakan sebagai pembela ketika keberagaman mulai terancam tetapi tidak pernah dirawat dan dikembangkan melalui berbagai instrumen pendidikan nasional Indonesia. Sementara pembiaran praktik pelanggaran HAM juga dibiarkan tidak tuntas; tetapi kemudian prinsip HAM digunakan untuk membela diri, saat diskriminasi mengancam kelompok lainnya.
Dapat disimak, bagaimana masyarakat yang rentan sangat mudah menjadi korban politisasi identitas oleh sekelompok elit yang menggunakan identitas sebagai alat penundukkan atau alat untuk menghimpun dukungan politik baru. Keterlibatan luas generasi muda dalam berbagai tindakan intoleran, radikal, dan melawan hukum adalah buah dari pendidikan yang jauh dari orientasi penguatan budi pekerti.
Sejumlah tokoh dan elemen sipil menyampaikan seruan merawat kemajemukan dan meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia dengan cara sebagai berikut:
Pertama, demonstrasi atas dasar apapun merupakan hak konstitusional warga yang harus dijamin oleh negara. Pembatasan atas demonstrasi hanya dibenarkan jika kegiatan tersebut melanggar kepentingan dan ketertiban umum. Prinsip Siracusa membolehkan bahwa pembatasan hak dapat dilakukan dengan tidak membahayakan esensi hak tersebut. Dalam kaitan itu, rencana demonstrasi 212 jika diselenggarakan mengganggu ketertiban umum, maka dapat dilarang. Polri harus mengambil langkah terukur tanpa menebarkan kecemasan lanjutan di tengah masyarakat.
Kedua, sebagai negara hukum, negara tidak boleh tunduk pada kelompok intoleran yang memaksakan kehendak dan mempengaruhi independensi penegakan hukum. Tetapi Polri tetap tidak boleh mengambil langkah berlebihan termasuk menggunakan delik makar tanpa ukuran yang jelas untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana tersebut. Penggunaan delik makar secara tidak akuntabel hanya akan membahayakan demokrasi.
Ketiga, dalam konteks merawat kebebasan, Polri harus memastikan efek penetapan Basuki Tjahaja Purnama pada proses penegakan hukum di daerah pada kasus-kasus yang menyerupai kasus yang menimpa Basuki. Potensi penindakan berlebihan di daerah dapat mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia.
Keempat, bahwa keberagaman bangsa Indonesia bukan hanya fakta sosiologis tetapi kebutuhan bagi bangsa Indonesia untuk memperkuat kohesi dan ketertiban sosial yang merupakan prasyarat membangun bangsa mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima, bahwa setiap orang memiliki tugas yang sama untuk menjaga dan mempertahankan keberagaman bangsa Indonesia sebagai bentuk ekspresi kenegarawanan atau sekurang-kurangnya sebagai bentuk kepedulian pada kenegarawanan (sense of statesmanship). Karena itu, kami menyerukan agar pengutamaan nilai-nilai perdamaian dan kerukunan menjadi perhatian semua elemen bangsa. Permusuhan, intoleransi, dan mengikisnya penghargaan antarsesama memiliki daya rusak paling serius pada bangsa Indonesia.
Keenam, kepada Presiden RI, Joko Widodo, pimpinan lembaga negara, pimpinan organisasi masyarakat, pelaku pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat mengambil peran dalam meningkatkan edukasi publik tentang kebhinekaan dan toleransi antarsesama. Tidak hanya responsif di tengah kecemasan tetapi prakarsa nyata yang berkelanjutan. Semua pihak juga bertanggung jawab mengambil peran dalam memperkuat kualitas demokrasi Indonesia dengan tetap mempedomani Pancasila, menjunjung tinggi prinsip negara hukum, dan mematuhi Konstitusi Republik Indonesia dalam berbagai penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hormat kami,
Perwakilan Kelompok Tokoh & Masyarakat Sipil
- Marzuki Darusman (Tokoh Perdamaian dan HAM)
- H. S. Dillon (Tokoh Perdamaian)
- Todung Mulya Lubis (Guru Besar Melbourne University, Tokoh HAM)
- Sulistyowati Irianto (Guru Besar Universitas Indonesia)
- Karlina Supelli (Guru Besar STF Driyarkara)
- Syamsuddin Haris (Profesor Riset LIPI)
- Mayling Oeiy-Gardiner (Guru Besar Universitas Indonesia)
- Riris Sarumpaet (Guru Besar Universitas Indonesia)
- Muhajir Darwin (Guru Besar Universitas Gajah Mada)
- Magnis Soeseno (Guru Besar STF Driyarkara)
- Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar IPB)
- Hendardi (Ketua Badan Pengurus SETARA Institute)
- KH. Husein Muhammad (Fahmina Institute)
- Henny Supolo (Yayasan Cahaya Guru)
- Daniel Dhakidae (Prisma-LP3ES)
- Neng Dara Affiah (Tokoh Perempuan)
- Nursyahbani Katjasungkana (Tokoh Perempuan)
- Masruchah (Aktivis Perempuan)
- Usman Hamid (Public Virtue Institute-PVI)
- Haris Azhar (KontraS)
- Allisa Wahid (Pegiat Gusdurian)
- Rumadi Ahmad (Lakpesdam NU)
- Al Araf (Direktur Eksekutif Imparsial)
- Muhammad Hafiz (Direktur Eksekutif Human Rights Working Group)
- Benny Susetyo (Budayawan)
- Bonar Tigor Naipospos (SETARA Institute)
- Ismail Hasani (Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
- Nia Sjarifuddin (Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika)
- Marzuki Wahid (Fahmina Institute)
- Wahyudi Djafar (ELSAM, Jakarta)
- Alvon Kurnia Palma (YLBHI, Jakarta)
- Jerry Sumampouw (PGI)
- Ray Rangkuti (Direktur LIMA Indonesia)
- Petrus Salestinus (Tim Pembela DemokrasiIndonesia)
- Witaryono Reksodiprodjo (Tim Pembela Demokrasi Indonesia)
- Sugeng Tegus Santoso (Peradi, Yayasan Satu Keadilan)
- Choirul Anam (Advisor HRWG)
- Amiruddin Ar Rahab (Aktivis HAM)
- Damianus Taufan (Setara Institute)
- Robert Keytimu (PERADI)
Sebelumnya, Aksi dan Salat Jumat pada 2 Desember 2016 akhirnya disepakati digelar di lapangan Monas. Ketua Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Habib Rizieq menyatakan kesepakatan itu merupakan deal yang terbaik. (Web Warouw)