Oleh: Ubaidillah Achmad*
Banyak yang masih memahami, baik dari kalangan pengamat maupum umat Islam, bahwa nabi berpolitik seperti laiknya para politikus. Pola pemahaman inilah yang seakan telah dijadikan pembenaran kepada umat Islam untuk berpolitik praktis. Yang lebih ironis, telah menjadikan agama sebagai tangan panjang kehendak kuasa atau kuasa kapital. Fenomena ini yang juga telah menguatkan semangat beberapa tokoh agama untuk turut bermain memperebutkan kekuasaan dan kue pembangunan.
Sehubungan dengan fenomena tersebut di atas, perlu pemahaman normatif dan historis terhadap kelangsungan risalah kenabian zaman Nabi Muhammad. Dengan demikian, tidak memandang sebelah mata terhadap penggunaan istilah politik dalam konteks risalah kenabian. Sebelum berbicara peran risalah kenabian di tengah perkembangan politik masyarakat, perlu dipahami alasan filosofis kemunculan makna politik, yaitu sebagai model kesenian masyarakat untuk mendapatkan kursi kekuasaan, baik yang dilakukan secara konstitusional maupun non konstitusional.
Secara umum, politik juga dipahami sebagai seni untuk mendapatkan kekuasaan. Dengan dasar tujuan kekuasaan ini, para politisi sering melakukan dengan cara cara yang tidak sehat, sehingga muncul konsep politik yang menghalalkan segala cara dan menganggap, manusia adalah srigala bagi yang lainnya. Tujuan utama dari konsep ini, adalah memperebutkan kehendak kuasa. Dengan tanpa mempertimbangkan moralitas politik, maka akhir pencapaian pada kursi kekuasaan sering menyisakan relasi kuasa yang tidak seimbang. Realitas perkembangan politik seperti sekarang ini, telah menyimpang dari filosofi makna politik seperti yang pernah diungkapkan Aristoteles: politik adalah usaha yang ditempuh warganegara untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Bagaimana dengan pengertian politik zaman risalah kenahian Nabi Muhammad? Politik, sosiologi, antropologi dan filsafat di zaman Nabi merupakan sebuah efek dari sistem pola hidup dan hubungan antar manusia. Meskipun sistem ini penting, namun ada yang lebih penting dalam risalah kenabian, yaitu sebuah kehadiran risalah kenabian Nabi Muhammad yang bertujuan untuk menyempurnakan akhlak mulia. Yang di maksud dwngan akhlak mulia, adalah adanya gerak jiwa dan fisik, baik yang disadari atau tidak yang terefleksi dari perilaku manusia. Jika prinsip gerak jiwa dan fisik berlangsung secara positif, maka disebut dengan akhlak mulia (mahmudah). Sebaliknya, jika prinsip gerak jiwa dan fisik berlangsung secara negatif, maka akan melahirkan akhlak yang buruk (madzmumah).
Sehubungan dengan arti penting akhlak, maka dapat dipahami, bahwa berbagai pendekatan yang terjadi di tengah masyarakat seperti politik, sosiologi, antropologi, dan falsafat, merupakan efek dari akhlak seseorang. Secara spesifik dapat dipahami, bahwa jika Nabi Muhammad berada di lingkungan mayarakat yang sudah berbudaya dan berakhlak mulia, Nabi akan berperan sebagai penguat atau penyempurna akhlak yang sudah baik, baik kepada Allah maupun kepada Umat manusia.
Sebaliknya, jika Nabi Muhammad berada di tengah masyarakat yang berakhlak buruk, maka Nabi Muhamad akan selalu berupaya untuk memperbaiki akhlak yang buruk tersebut menjadi akhlak yang mulia. Modeling penyempurnaan akhlak yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ini, adalah bentuk modeling kasih sayang dan sikap ramah Nabi Muhammad kepada lingkungan.
Meskipun Nabi Muhammad mendapatkan ancaman, hujatan, dan cacian dari masyarakat lingkungannya yang menolak risalah kenabian, namun Nabi tetap bersikap rahmat dengan lingkungannya. Berikut ini ciri akhlak mulia Nabi Muhammad: pertama, membentuk kesadaran kesatuan energi ketuhanan (ketauhidan) manusia. Kedua, melakukan pembebasan menjaga keyakinan agama, menjaga potensi kemanusiaan, menjaga kelangsungan potensi berfikir dan pengetahuan manusia, menjaga kelangsungan regenerasi umat manusia, menjaga keselamatan harta benda. Kelima hal ini merupakan ringkasan dari prinsip kewahyuan dan kenabian yang di ringkas oleh para ulama (waratsatul anbiya).
Mereka yang menentang risalah kenabian ini disebut dengan istilah kafir. Istilah kafir pada masa Nabi Muhammad, bukan untuk legitimasi klaim kebenaran diri dan kelompok sendiri versus mereka yang bukan bagian dari kelompok kepentingan sendiri. Istilah kafir bukan sebagai hiasan klaim kesalehan versus mereka yang mendapatkan cap kafir.
Pada zaman Nabi Muhammad, istilah kafir dapat dilihat langsung pada para pelaku kekafiran. Misalnya, mereka yang membuat kerusakan lingkungan hidup, mereka yang menentang kebenaran umum yang sudah diapahami. Ketidaktahuan seseorang belum mendapatkan cap kafir, karena ketidaktahuan merupakan sifat dari apa yang tidak diketahui manusia (al-Naas a’daa’u ma Jahilu).
Nabi Muhammad tidak pernah merendahkan, seseorang yang tidak mengetahui bahwa dirinya tidak mengetahui (rajulun laa yadri annahu laa yadri). Pesan singkat Nabi Muhammad kepada subjek yang belum tahu, agar sebaiknya berdiam saja (falyaqul khairan au liyasmut). Kehadiran Nabi Muhammad bukan untuk mengadili dan mengancam terhadap ancaman atas nama agama. Prinsip ini, sebagaimana ditegaskan dalam QS. AL Isra’/17: 36.
Bagaimana istilah kafir dalam teks kewahyuan? Istilah kafir, bermakna menutupi atau menghalangi (Al Munjid: 691). Secara umum, kafir bermakna menutupi nikmat Allah. Pengertian umum ini didasarkan pada penegasan QS. Ibrahim/14: 07, yang menegaskan manfaat orang yang bersyukur yang akan mendapatkan penambahan nikmat. Sebaliknya, bagi siapa saja yang menutupi nikmat, maka Allah akan menambahkan siksa-Nya kepada mereka yang menutupi nikmat Allah.
Dalam perjanjian suci di alam arwah, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al A’raf : 172, semua manusia telah menjadi muslim yang baik. Adanya perubahan ini, karena setelah ruh memasuki jasad manusia, manusia lebih banyak yang mengikuti angan angan kosong (alhawa) dan kebutuhan biologis (syahwat). Dua potensi inilah yang menekan manusia untuk menutupi nikmat yang diterimanya. Selain pengertian kafir ini, masih banyak teks yang menjelaskan tentang kekafiran, namun tidak ada yang memerinthakan bersikap keras terhadap siapa saja yang mengalami ketidaktahuan dan mereka yang sudah benar benar minta maaf.
Agama dan Hak Kewarganegaraan
Sebagai guru bangsa, sang pahlawan tanpa tanda jasa, Gus Dur telah memberikan kenangan kepada kita semua, yang tidak akan terlupakan oleh bangsa Indonesia dan umat manusia. Secara ringkas di antara teks bernama Gus Dur, dapat dipetik hikmah berikut: anak bangsa di negeri ini, setalah berlangsung sistem negara bangsa yang dipimpin oleh seorang presiden, memiliki dua predikat, yaitu sebagai umat beragama dan sebagai warga negara.
Agama dan bangsa bisa bertemu, namun beda cara kerja. Agama itu membebaskan dan mencerahkan umat. Sedangkan, negara melindungi kepastian kewarganegaraan anak bangsa dan memberikan keadilan yang sama antar sesama warga negara di muka hukum. Jangan ada diskriminasi dan relasi yang tidak seimbang antara yang berkuasa dan yang dikuasai.
Dalam konteks negara, agama dapat memberikan penguatan pada nilai keutamaan dan kebaikan yang akan ditetapkan negara melalui butir ideologi Pancasila. Sebaliknya, negara juga berkewajiban menjaga kelangsungan keberagamaan dalam konteks kebebasan beragama bagi warganegara. Dari kedua hubungan ini, umat beragama tidak mengintervensi kerja pemerintahan dan pemerintah tidak mengintervensi pola keberagamaan.
Dari kedua sub pembahasan di atas menegaskan simpulan, bahwa kritik terhadap pemerintah sebaiknya atas nama warga negara yang berhak atas kewarganegaraan, bukan atas nama agama atau tokoh agama. Karenanya, pada salah satu kasus penodaan agama biarlah warga negara yang berhak berbicara. Identitas agama seharusnya berbicara tentang hal hal yang bermakna pembebasan dan pencerahan.
Sedangkan hal hal yang terkait dengan kesalahan seseorang dalam kinteks pembacaan terhadap makna agama, tidak perlu disikapi dengan kemarahan atas nama agama. Teks agama bukan teks yang bersikap narsis terhadap teks itu sendiri. Jadi, berbuat salah dalam memahami agama itu hal yang wajar dan sering dialami para tokoh agama dan umat beragama. Sama halnya dengan salah memunculkan istilah agama, adalah merupaka sesuatu yang wajar, namun jangan sampai berbuat salah dalam dua hal: pertama, menghalangi orang yang ingin menjalani perintah agama. Kedua, memaksakan orang harus menjalankan perintah agama sesuai dengan keinginan paksaan pihak lain.
Dalam sejarah Nabi Muhammad, tidak ada adegan para penista agama, yang ada istilah berikut: pertama, istilah orang yang mendustakan agama seperti mereka yang menghardik anak yatim dan tidak mau memberikan makan kepada orang yang mengalami kemiskinan. istilah orang kafir merupakan istilah yang ditujukan kepada mereka yang melakukan kekejaman kemanusiaan, merusak lingkungan, tidak menerima kebenaran Islam. Dalam teks Al Qur’an telah disampaikan istilah kafir untuk mereka yang tidak mengakui kenabian Muhammad, namun karena tidak merusak lingkungan kosmologis dan kelangsungan ekologis, serta tidak melakukan pembrontakan, maka tetap mendapatkan perlindungan dari Nabi Muhammad.
Nabi Muhammad tidak pernah memerangi mereka yang mengolok olok agama Islam. Jika ada gerakan perlawanan Nabi dan umat Islam kepada orang kafir, itu pun dilakukan dengan cara hikmah dan mauidzah hasanah. Beberapa ciri mereka yang akan berhadapan dsngan risalah kenabian, adalah mereka yang
merusak unsur kesemestaan dan merusak unsur kemanusiaan. Sikap Nabi Muhammad inilah yang kemudian diwariskan kepada para Ulama yang akan terus silih berganti melanjutkan risalah kenabian. (Selesai)
*Penulis buku Suluk Kiai Cebolek, Islam Geger Kendeng, dan khadim Majlis Kongkow As Suffah Sidorejo Pamotan Rembang, Dosen UIN Walisongo Semarang

