JAKARTA- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) digugat atas tuduhan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), yaitu tindakan MPR RI periode 1999-2004 yang memberlakukan Perubahan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sejak tahun 1999-2002. Sidang ketiga gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipimpin oleh hakim, Jan Manoppo, Rabu (2/12). Gugatan disampaikan oleh Kelompok Muda untuk Indonesia (KMI).
“Penetapan Amandemen UUD 1945 sebagai UUD NKRI telah membuat sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi kacau balau dan pembangunan yang dihajatkan untuk meciptakan masyarakat adil makmur sejahtera, menjadi tak tentu arah,” ujar juru bicara Kelompok Muda untuk Indonesia melalui M. Taufik Budiman, kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (3/12)
Ia menjelaskan, perubahan atau lebih dikenal dengan sebutan Amandemen terhadap UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak 4 kali, yaitu pada 19 Oktober 1999 (Perubahan Pertama), 18 Agustus 2000 (Perubahan Kedua), 10 Nopember 2001 (Perubahan Ketiga) dan 10 Agustus 2002 (Perubahan Keempat) dilakukan secara sistimatis dan terencana.
“Sehingga sistem ekonomi menjadi liberal yang saat ini diterapkan mengakibatkan kekayaan alam tidak lagi dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia dan sistem hukum-pun menjadi tidak ada kepastian,” ujarnya dalam rapat terbatas Komite Kedaulatan Rakyat (KKR).
M. Taufik Budiman menjelaskan bahwa keberadaan Mahkamah Agung (MA) sebagai puncak peradilan, namun ada lagi Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga berkedudukan sama dan sejajar dengan MA sebagai lembaga tinggi Negara di bidang hukum.
“Demokrasi tidak lagi berdasarkan sila ke-4 Pancasila yang mengedepankan musyawarah mufakat, namun diganti dengan demokrasi liberal yang mengedepankan voting. Yang kuat yang menang, uang yang maha kuasa,” tegasnya.
Kemanusian yang adil dan beradab diganti menurutnya telah digantikan dengan konsep Hak Azasi Manusia (HAM) à la barat yang sangat mengagungkan hak individu. Konsep Persatuan Indonesia berganti dengan sistem otonomi yang kebablasan, yang melahirkan raja-raja kecil di tiap daerah.
“Ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial diganti dengan sistem pasar bebas, yang kuat memangsa yang lemah. Rakyat dan bangsa Indonesia nyaris tak punya harapan lagi,” jelasnya lagi.
Akar Masalah Bangsa
Komite Kedaulatan Rakyat menyatakan dukungan penuhnya terhadap gugatan yang dilakukan oleh Kelompok Muda untuk Indonesia (KMI) agar Indonesia kembali ke Undang-undang Dasar 45 yang asli.
“Akar masalah dari neoliberalisme yang menjerat leher bangsa Indonesia saat ini Amandemen UUD’45 yang merubah tatanan bernegara. Gugatan harus dilakukan agar hukum bisa mengembalikan negara ini ke jalan yang benar,” demikian pengusaha nasional dan anggota Presidium Komite Kedaulatan Rakyat (KKR) Poppy Dharsono Rabu (2/12).
Sidang gugatan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu seharusnya mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, namun MPR menyatakan tidak siap dan meminta waktu satu minggu lagi. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu. 8 Desember 2015 akan datang.
Perlu diingat bahwa perubahan dan amandemen UUD’45 dilakukan oleh MPR yang dipimpin oleh Amien Rais atas nama refomasi.(Web Warouw)