Kamis, 22 Mei 2025

Pak Jokowi! Ini Buku Putih Penolakan Program Pendidikan Dokter Layanan Primer

JAKARTA- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaunching Buku Putih Penolakan Program Pendidikan Dokter Layanan Primer. Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mendukung perjuangan dokter-dokter yang tergabung dalam IDI menolak program tersebut.

“Sangat mengherankan Presiden Joko Widodo terus membiarkan kerusakan sistim kesehatan terus berlarut-larut. Pasti hanya terima ABS dari bawahan doang,” demikian Tutut Herlina, dari Pengurus Pusat Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (21/4).

Tutut Herlina mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap rusaknya sistim kesehatan nasional seperti saat ini.

“Sudah rusak karena SJSN dan BPJS sekarang ditambah lagi dengan kerusakan dalam sistim kedokteran Indonesia. Maunya gimana sih pak Jokowi. Dengerin nih dokter sekarang udah ngamuk,” ujarnya.

Dibawah ini pernyataan resmi dari IDI menolak program yang akan merugikan dokter Indonesia dan merusak sistim kesehatan Indonesia tersebut yang sudah rusak akibat Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS).

Mengapa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berkepentingan  membuat buku putih tentang IDI Menolak Program Studi Dokter Layanan Primer (DLP)? Merujuk AD/ART, IDI hadir bukan untuk kepentingan golongan tetapi untuk kepentingan “perjalanan” bangsa. 

Polemik ihwal DLP seakan mengesankan adanya konflik kepentingan antara IDI dan pemerintah. Itu sebabnya sebuah buku putih harus ditulis untuk menjernihkan persoalan. 

Sebagai sebuah organisasi profesi IDI menjunjung tinggi nilai-nilai luhur profesi, dan dalam menerima atau menolak sebuah kebijakan dan atau program, harus didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan ilmiah yang logis, rasional dan berbasis bukti.

IDI memahami bahwa layanan primer adalah salah satu fondasi Sistem Kesehatan Nasional. Persoalannya, benarkah pendidikan formal DLP yang memakan waktu 3 tahun dan membutuhkan biaya besar berasal dari APBN ini adalah terapi kausal untuk mengatasi benang kusut yang terjadi di Sistem Kesehatan Nasional? Benarkah penyelenggaraan pendidikan DLP yang panjang dan mahal ini mampu mengangkat peringkat Indonesia dari keterpurukan? Apakah tidak ada cara lain yang lebih efektif dan efisien?

Dalam situasi negara seperti ini, keputusan yang salah dapat membawa kerugian material, sosial, spiritual yang fatal sehingga dapat menyebabkan penderitaan masyarakat.

Istilah dokter layanan primer (DLP) baru dikenal sejak terbitnya Undang Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (selanjutnya disebut UU). Istilah DLP ini, dalam penelusuran hampir seluruh dokumen penjalanan UU itu, baik pada Naskah Akademik UU maupun pada  Draf RUU tanggal 21 Maret 2011 dan  Draf RUU versi tanggal 16 Maret 2012, tidak terdapat satu pasal pun mengenai jenis profesi dokter layanan primer mau pun program studi DLP. Dari kajian risalah sidang pembahasan RUU, sepanjang pembahasan sejak 2011 hingga 2013 atau setelah 19 kali pertemuan dari lokakarya, rapat dengar pendapat umum (RDPU), rapat dengar pendapat (RDP), rapat panja termasuk di dalamnya rapat tim perumus (timus), tidak pernah ada pembahasan mengenai dokter layanan primer meliputi definisi, jenis profesi baru DLP, program studi DLP mau pun kurikulum DLP.

Materi mengenai DLP baru di masukan oleh pemerintah di dalam rapat tim perumus (timus) dan langsung disepakati dalam 1 sesi sidang pagi pukul 10.15-13.00 WIB, tanggal 26 Juni 2013.  Tim perumus panja RUU harusnya hanya merumuskan redaksional dari pokok-pokok substansi yang disepakati dalam pleno panja RUU, tidak boleh menambahkan substansi baru. Namun pembahasan dalam tim perumus (timus) RUU Pendidikan Kedokteran ini membuktikan praktik yang berbeda.

Dampak dari penyisipan yang mendadak itu, UU ini menjadi tidak harmonis dengan dua Undang-undang lainnya, yaitu UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam hal jenis profesi, kelembagaan profesi, gelar, praktik layanan dokter dan juga pelaksanaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).  Pemberlakuan UU ini, berpotensi terjadinya kriminalisasi dokter umum yang menangani pasien JKN, maupun terhadap  BPJS sebagai akibat bekerjasama dengan dokter umum dalam penyelenggaran JKN. Oleh karena itu IDI mengajukan revisi UU 20 th 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, yang bertujuan menghapuskan pasal yang berisi frasa dokter layanan primer bergelar setara specialis agar masalah ketidak harmonisan ini bisa diselesaikan. Program studi DLP tidak perlu didirikan dan Universitas yang berminat mengembangkan karir dokter umum lebih baik mengembangkan program spesialis kedokteran keluarga.

IDI berpendapat bahwa memaksakan program studi DLP adalah kontra produktif dengan prioritas pemerintah untuk melaksanakan Universal Coverage 2019, karena sekarang ini jumlah FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) masih kurang tersedia.  IDI juga berpendapat bahwa Program studi DLP tidak dapat menyelesaikan problematika kekurangan dan maldistribusi dokter terutama di wilayah terpencil. Pendidikan yang lebih lama justru akan memperparah maldistribusi. Padahal maldistribusi adalah prioritas yang mesti diselesaikan pemerintah.

Asumsi bahwa Program studi DLP untuk mengatasi tingginya rujukan ke rumah sakit tidak didukung data. Data Nasional Rasio Rujukan peserta BPJS dari FKTP, baik tahun 2015, maupun 2016, menunjukkan bahwa angka rasio total rujukan dari FKTP masih di bawah patokan BPJS 15%, yaitu 12 %. Rujukan tinggi terjadi di lokasi tertentu lebih disebabkan karena kurangnya sarana dan prasarana, masih rendahnya kapitasi dibanding biaya pelayanan dan karena atas permintaan sendiri.

Selain itu, defisit anggaran BPJS yang terjadi dalam 2 tahun terakhir adalah terjadi karena fenomena adverse selection dan karena besarnya penderita penyakit katastrofik. Penyakit katastrofik timbul, karena UKM belum berjalan, bukan karena kurangnya kemampuan dokter di FKTP.

Pada prinsipnya, IDI berpendapat Dokter Umum yang dididik menggunakan kurikulum berdasarkan SKDI 2012 cukup berkualifikasi untuk melakukan pelayanan kesehatan di FKTP. Penambahan kompetensi pada dokter umum lebih baik dilakukan melalui modul terstruktur, melalui Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB), karena P2KB selain merupakan amanat UU Praktek Kedokteran, lebih cepat, kontekstual dengan kebutuhan lokal, dan lebih cost effective. Dari pada melakukan tambal sulam dengan prodi DLP, lebih baik fokus membenahi akar masalah dari ketidakefektifan pendidikan dasar kedokteran sekarang ini, yaitu dengan memprioritaskan perbaikan peringkat FK yang masih berakreditasi B dan C dan reformasi pendidikan kedokteran, melalui subsidi biaya pendidikan dokter yang saat ini mahal dan tidak terjangkau rakyat kecil.

IDI berpendapat pendekatan DLP yang memperkuat fungsi promosi dan preventif, yang membuat dokter seperti seolah “serba bisa” adalah pemborosan, tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang yang mengutamakan kerja sama tim, membangun koordinasi Usaha Kesehatan Perorangan (UKP) – (Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) sesuai dengan rancangan Sistem Kesehatan Nasional. Lebih efektif secara biaya jika pemerintah menggunakan tenaga lulusan ahli kesehatan masyarakat yang sudah tersedia lebih banyak jumlahnya untuk memperkuat fungsi promotif dan preventif, dan menaikkan anggaran untuk infrastruktur UKM.

Jakarta, 21 April 2017

Prof.Dr.Ilham Oetama Marsis, Sp.OG(K)

Ketua Umum Pengurus Besar IDI  

Saat ini dokter dan rakyat menunggu sikap Presiden Joko Widodo dalam menghadapi kerusakan sistim kesehatan saat ini. (Web Warouw)                 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru