PALU- Waga Desa Bohotokong Kecamatan, Banggai kembali berteriak, menyusul adanya tindakan kepolisian yang menangkap dan menahan sejumlah petani, menyusul tuduhan pencurian buah kelapa di areal HGU PT Saritama Abadi.
Teriakan dan keluhan atas kasus yang sudah berlangsung bertahun-tahun dan terus berulang itu, kembali disampaikan warga pada Komisi A DPRD Banggai beberapa waktu lalu, menyusul adanya penahanan terhadap Yamin Musa dan Hima Ali, serta pemanggilan terhadap Arham Busura, yang dilakukan kepolisian.
Menurut warga, sejatinya persoalan sengketa atas lahan perkebunan kelapa eks onderneming yang kemudian digarap warga, namun dikuasai PT Saritama Abadi melalui sertifikat HGU (Hak guna usaha) ini sudah pernah diputus oleh pengadilan tinggi dan MA. Putusan itu menyebut bahwa warga tidak bersalah. Persoalan itu kata warga, dianggap sebagai sengketa perdata.
Anggota Komisi A Kardi Sangintang mengatakan, mestinya kalau memang persoalan perdata, maka kepolisian tidak boleh masuk didalamnya.
“Bila kasus ini perdata, maka tidak bisa diurus oleh polisi. Polisi tak boleh mencampuri sengketa tanah, apalagi sudah ada putusan MA,” kata politisi PPP itu.
Warga sempat menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari masuknya warga pada tahun 80-an di lokasi perkebunan kelapa yang pernah digarap PT Kelapa Lompongan. Lahan perkebunan yang sudah ada sejak jaman Belanja itu kemudian digarap warga Bohotokong. Namun tahun 90-an muncul izin HGU. Hal inilah yang kemudian memicu perebutan kelapa antara warga Bohotokong dengan PT Saritama Abadi yang dimiliki keluarga Najoan.
Terhadap masalah ini, anggota Komisi A Zakaria Mada’a menyatakan akan meminta dewan menelusurinya, sehingga warga memperoleh kepastian hukum, dan tidak terus menerus menjadi korban.
Persoalan ini jelas Moh Rifai dari Aliansi Petani Indonesia yang mendampingi warga Bohotokong, juga sudah pernah dibahas di DPRD Sulteng. Saat itu berkembang pendapat, agar areal HGU PT sariama Abadi yang dipindah ke lokasi lain, atau pilihan lain adalah warga mengalah, namun memperoleh kompensansi mulai dari tempat tinggal hingga areal pengganti dan penyediaan fasilitas umum. Namun pendapat ini tak pernah diwujudkan sebagai solusi nyata dilapangan.
“Persoalan antar warga dan pemilik HGU tetap berjalan,” kata dia mewakili petani.
Menariknya kata dia, dalam perkembangan berikutnya, ada lagi penangkapan dan penahanan, yang diawali pemeriksaan saksi bukan di kantor Polsek, namun di kantor salah satu partai politik di Bunta.
Sekretaris Komisi A Hidayat Monoarfa menyatakan, masalah ini akan segera dilaporkan pada pimpinan dewan, agar diagendakan untuk dibahas secara menyeluruh melibatka berbagai pihak yang terkait, termasuk kepolisian.
Apet Madili (46), petani Bohotokong yang kriminalisasi dan dituduh melakukan pencurian serta pengrusakan lahan milik PT. Anugerah Saritama Abadi ( PT. ASA), ditangkap oleh Polres Banggai 30 November akan dibela oleh 10 advokat/penasehat hukum yang tergabung pada Aliansi untuk Petani Banggai ( APB), front taktis yang terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi pergerakan lainnya.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Fandi Zarkasi, ketua APB, Kepada redaksi melalui pesan singkat (26/12). Menurut Fandi, sidang pembacaan dakwaan untuk Aped Madili dipersidangan nanti diperkirakan awal minggu pertama Januari 2017, sehingga tehnis pra sidang dipersiapkan sedini mungkin, termasuk para advokat akan dikumpulkan di kota Palu dan akan mendiskusikan strategi persidangan nanti.
Dihubungi terpisah, ketua Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW PRD) Sulawesi Tengah, Adi Prianto, menyebutkan bahwa PRD sebagai salah satu anggota APB terlibat aktif pada proses advokasi petani Bohotokong, Proses litigasi dan non litigasi.
”Sejak informasi Apet Madili naik kepermukaan, PRD terus memantau perkembangannya, bahkan kami mengirimkan kader langsung ke Bogotokong, hanya untuk sekedar mengetahui situasi lapangan ” ujar Ton, sapaan akrab ketua KPW PRD.
Selain mengirimkan kader PRD kelapangan, menurut Ton, bukti keseriusan PRD terhadap kasus Bohotokong adalah menyediakan satu advokat/penasehat hukum dari kader PRD untuk masuk sebagai tim pembela Apet Madili di Pengadilan nanti. (Bob)