Rabu, 11 Desember 2024

Punya Motor Gede, Wajib Gunakan SIM C2

PALEMBANG– Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016, pada 6 Januari mendatang akan diterapkan beberapa kategori SIM untuk pengendara. Kategori SIM yang dibagi antara lain untuk SIM C dan SIM D. Spesifikasinya, penggunaan SIM C dibagi tiga kategori. SIM C, diperuntukan untuk spesifikasi kendaraan roda dua di bawah 250 cc, SIM C1 untuk kendaraan roda dua di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan untuk pengendara roda dua di atas 500 cc atau sekelas motor gede, diwajibkan menggunakan kategori SIM C2.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Raden Slamet Santoso didampingi Kasubdit Reg Iden AKBP Dwi Hartono menuturkan, peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 6 Januari mendatang berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.

“Untuk tarif pembuatan SIM dengan tiga kategori tersebut sama sekali tidak ada perubahan. Semuanya sama, hanya saja dibedakan menjadi tiga kategori untuk SIM C,” ujarnya di Palembang, Selasa (3/12).

Sehingga, dengan diberlakukannya kategori SIM C, bagi pemilik kendaraan yang cc di bawah 250 tidak perlu melakukan perubahan SIM.

Akan tetapi, bagi pemilik kendaraan roda dua yang memiliki kendaraan di atas 250 cc hingga 500 cc dan 500 cc ke atas, harus melakukan mengubah atau membuat baru SIM kategori C1 ataupun C2.

Bila ingin membuat SIM C1 dan SIM C2, bisa mendatangi pembuatan SIM yang ada di Polres jajaran di Sumsel.

Bila pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor dengan cc di atas 250, dan tidak sesuai SIM peruntukan motor tersebut akan dilakukan tindakan hukum.

Tak hanya itu saja, pembagian kategori SIM juga terjadi untuk SIM D. Bila selama ini SIM D yang diperuntukan untuk seluruh penyandang disabilitas.

Maka dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016 akan dibagi menjadi dua kategori. Ada SIM D untuk pengendara roda dua dan SIM D1 untuk pengendara roda empat.

Ketika disinggung mengenai tes kesehatan yang biasanya harus dilampirkan saat pemohon ingin membuat atau memperpanjang SIM. Itu di luar dari tarif yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Pemohon bisa mendatangi klinik, rumah sakit atau dokter yang telah direkomendasikan Polri untuk mengeluarkan hasil tes kesehatan bagi pemohon SIM.

Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Harris Batara menuturkan telah menerima sosialisasi tersebut dan sudah siap untuk menjalankannya di lapangan.

“Anggota juga sudah memahami mengenai spesifikasi pembagian dari SIM C dan SIM D,” katanya.

Kepada Bergelora.com sebelumnya dilaporkan adapun tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, buat baru SIM A, B1, B2 Rp. 120 ribu. SIM C, C1, C2 Rp. 100 ribu. SIM D, D1 Rp 50 ribu dan SIM Internasional Rp 250 ribu.

Sementera perpanjangan SIM A, B1, B2 Rp 100 ribu. SIM C, C1, C2 Rp 75 ribu. SIM D, D1 Rp 30 ribu dan SIM Internasional Rp. 225 ribu. (Nasrul)

 

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru