JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas. Penahanan terjadi setelah penyidik Kejagung menetapkan Ismail sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya.
“Dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Akibat perbuatannya,
Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan, Ketut menambahkan, Ismail saat ini langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan.
“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan,” imbuh dia. (Web Warouw)