Senin, 7 Oktober 2024

Keabsahan Presiden Terpilih Tunggu Putusan MK

JAKARTA- Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli lalu telah menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai pasangan yang memenangkan pilpres 9 Juli 2014, namun pasangan Jokowi-JK baru bisa dinilai sah, apabila Mahkamah Konsitusi (MK) telah memutuskan sidang perselisihan hasil pilpres dan menyatakan pasangan Jokowi-JK yang menang pilpres. Tapi, jika keputusan MK lain, -memenangkan Prabowo –Hatta-karena ditemukan bukti yang menguatkan misalnya, maka apapun yang diputuskan MK menjadi sah. Hal ini disampaikan pakar hukum tatanegara Margarito Kamis kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (24/7).

“Jadi, menurut saya, apa yang ditetapkan KPU itu sah, tapi belum final.sebab pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK dengan membawa sejumlah bukti-bukti tentang kecurangan pelaksanana pilpres dan lain-lain. Kita tunggu saja putusan akhir MK,” ujarnya. 

Seperti dikemukakan Anggota tim hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradatta bahwa pasangan Prabowo –Hatta akan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Jumat (25/7) besok. Langkah ini dimungkinkan karena ketentuan bahwa setelah adanya penetapan rekapitulasi, memberi kesempatan selama 3×24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK. Kubu Prabowo –Hatta akan membawa bukti bukti kecurangan pilpres.

Dengan pengajuan gugatan yang akan diajukan pasangan Prabowo Hatta ke MK , kata Margarito, bisa dikatakan bahwa pasangan Jokowi –JK adalah presiden dan capres terpilih sementara. Karena bisa saja hal itu berubah, jika bukti-bukti kecurangan yang diajukan pasangan Prabowo Hatta snagat kuat dan MK dalam putusannya memenangkan Prabowo-Hatta. 

“Dalam situasi seperti ini, segalanya bisa mungkin,”katanya.

Sebagai pakar hukum tatanegara, Margarito mengingatkan pada seluruh masyarakat bahwa putusan MK itu final dan mengikat. Jika MK sudah memutuskan soal perselisihan hasil pilpres ini, maka semua pihak harus menerima dengan lapang dada, karena itulah mekanisme dan prosedur yang diatur dalam UU. (Tiara Hidup)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru