Kamis, 10 Oktober 2024

Pemenang Pilpres 2014, Hak KPU

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga atau institusi yang paling berhak dan paling berwenang memutus siapa pasangan capres-cawapres yang memenangkan pilpres. Selian itu, tidak ada institusi yang berwenang, termasuk lembaga survei.

Penegasan tersebut dikemukakan pakar hukum tatanegara DR Margarito Kamis, kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu, (12/7)  menanggapi klaim kemenangan dua pasangan capres yang hanya berdasarkan data quick count atau hitung cepat masing masing lembaga yang diakui oleh capres.       

Menurut Margarito, kewenangan KPU tidak bisa dihilangkan oleh siapapun, termasuk oleh sejumlah lembaga survei yang merasa paling hebat.       

“Konstitusi telah memberikan mandat pada KPU sebagai penyelenggara pemilu legislatif dan pilpres. Jadi dengan alasan apapun dan oleh siapapun, kewenangan itu tidak bisa dihilangkan, kecuali konstitusi menganulir mandat KPU tersebut,” ujarnya.

Dikemukakan doktor tatanegara lulusan Universitas Indonesia ini, kalaupun kemudian ada pihak pihak yang menilai KPU tidak profesional atau tidak puas dengan mekanisme dan cara kerja KPU dalam merekapitulasi surat suara, maka ada saluran hukum yaitu melalui Mahkamah Konstitusi.(MK).                   

 

Tak Miliki Nilai Hukum

Klaim kemenangan pasangan capres-cawapres sampai saat ini hanya didasarkan pada hasil quick count dan hal itu tidak bisa dianggap sebagai kemenangan yang definitif, sebab hanya berdasar perkiraan.             

“Klaim kemenangan berdasar quick count tidak punya nilai dan kekuatan hukum,” tegas Margarito.                       

Menjawab pertanyaan apakah klaim kemenangan akan berpengaruh pada opini publik? Margarito membenarkan, namun hal  itu tidak berimplikasi pada hukum, karena nantinya hanya KPU yang berhak memutus kemenangan atau kekalahan pasangan capres berdasarkan data real count atau rekapitulasi penghitungan KPU.

“Intinya, apakah mereka dalam hal ini lembaga survei, memiliki data atau fakta formulir C 1, C 1 Pleno, DA, dan DB? Formulir itu yang harus dimiliki untuk dasar perhitungan,” katanya.   

Karena itu Margarito mengimbau semua lembaga survei yang melakukan quick count, sebaiknya menghentikan publikasi hasil quick countsampai KPU mengumumkan hasil pilpres 22 Juli nanti. Ini untuk menenangkan situasi. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru