PADANG-Pengadilan Negeri Padang memutuskan bahwa Pemerintah Kota Padang dan Kodim 0312 Padang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan ganti kerugian terhadap tanah dan tanaman masyarakat yang terkena pembangunan jalan melalui program tentara manunggal membangun desa (TMMD) di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Putusan No. 129/Pdt.G/2013/PN. PDG yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Amin Sutikno dan beranggotakan Mahyudin serta Irwan Munir menghukum Pemko Padang dan Kodim 0312 Padang untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 3.860.000.000 (tiga miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah) kepada 31 orang masyarakat Bungus yang menjadi korban pembangunan jalan TMMD.
Gugatan 31 orang masyarakat Bungus berawal ketika pada tahun 2012, Pemko Padang dan Kodim 0312 Padang melakukan pembangunan jalan lingkar yang menghubungkan Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan Kecamatan Lubuk Kilangan. Pembangunan tersebut mengakibatkan puluhan kepala keluarga kehilangan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari akibat tidak adanya ganti rugi terhadap tanah dan tanaman rusak terkena jalur pembanguan TMMD tersebut.
“Kami mengapresiasi putusan yang diambil oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut. Majelis hakim telah dengan arif dan bijaksana mempertimbangkan nilai-nilai kepatutan dan keadilan terhadap masyarakat miskin dan buta hukum korban TMMD Bungus serta tidak terpengaruh oleh intervensi apapun dalam memutus perkara,” demikian
Direktur LBH Padang, Vino Oktavia kepada Bergelora.com di Padang, Rabu (4/6).
Untuk itu menurutnya, LBH Padang meminta Pemko Padang dan Kodim 0312 Padang untuk menghormati dan melaksanakan Putusan No. 129/Pdt.G/2013/PN. PDG tersebut, demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat korban TMMD Bungus.
Sampai saat ini 31 masyarakat korban TMMD sangat membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga karena tanah dan tanaman rusak dan tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“LBH Padang mengingatkan Pemko Kota Padang, DPRD Kota Padang dan Kodim 0312 Padang serta instansi pemerintah lainnya untuk mempedomani dan mentaati ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum,” ujar Vino Oktavia.
Dalam catatan LBH Padang, Pemko Padang dan Kodim 0312 Padang, pada tahun 2011 juga telah dihukum membayar ganti kerugian kepada masyarakat korban TMMD di KuraoPagang Kecamatan Nanggalo Kota Padang sebesar 1.031.183.333 (satu milyar tiga puluh satu juta seratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) dalam putusan perkara perdata No. 2895K/Pdt/2010 tertanggal 24 Agustus 2011 dan No. 2896K/Pdt/2010 tertanggal 24 Agustus. (Dian Dharma Tungga)